HUKUM

Muhadjir Duga Ada 'Tujuan Mulia' di Balik Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

DEMOCRAZY.ID
Januari 27, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Muhadjir Duga Ada 'Tujuan Mulia' di Balik Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Muhadjir Duga Ada 'Tujuan Mulia' di Balik Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

DEMOCRAZY.ID - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendi tak yakin Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin memiliki tabiat buruk sampai melakukan praktik perbudakan dengan ditemukan kerangkeng manusia di rumah pribadinya.


"Tetapi hanya dengan hal itu, tidak lah cukup dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi semacam praktek perbudakan. Saya tidak yakin sebagai seorang bupati, yang bersangkutan punya tabiat seburuk itu. Bahkan bisa jadi ada tujuan mulia di baliknya," kata Muhadjir dalam keterangan resminya, Kamis (27/1).


Muhadjir mengakui penampilan fisik lokasi dan ruang kerangkeng manusia yang beredar di rumah Bupati itu terkesan tidak manusiawi. 


Namun, Ia menilai bukti awal menunjukkan di tempat itu awalnya berfungsi sebagai tempat menampung dan memulihkan pencandu narkoba.


"Sebaiknya publik bisa memisahkan antara temuan tempat penampungan orang tersebut dengan kasus tindak korupsi yang diduga dilakukan oleh Bupati Langkat," kata dia.


Kendati demikian, Muhadjir menyerahkan kepada pihak penegak hukum untuk menyelidiki ihwal isu perbudakan tersebut.


"Biarkan pihak yang berwajib bisa fokus melakukan tugas penyelidikan maupun penyidikan tanpa terganggu akibat persepsi, opini dan penilaian oleh masyarakat yang bias," kata dia.


Temuan kerangkeng manusia itu terkuak ke publik setelah Migrant Care mengadukan hal tersebut ke Komnas HAM. 


Migrant Care menduga kerangkeng itu sebagai modus perbudakan. Dalih tempat rehabilitasi narkoba hanya kedok untuk menghindari hukuman.


Sementara itu, Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menyebut kerangkeng digunakan oleh Terbit untuk tempat rehabilitasi para pecandu narkoba yang sudah berlangsung selama 10 tahun. Meski demikian, tempat tersebut tidak mengantongi izin.


Sementara Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan kerangkeng di rumah Bupati Langkat bukan tempat rehabilitasi karena tak memenuhi persyaratan. [Democrazy/cnn]

Penulis blog