HUKUM

Kata KPK: Kami Bakal Sikat Politikus Dari Berbagai Warna Partai Jika Terbukti Korupsi!

DEMOCRAZY.ID
Januari 20, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Kata KPK: Kami Bakal Sikat Politikus Dari Berbagai Warna Partai Jika Terbukti Korupsi!

Kata KPK: Kami Bakal Sikat Politikus Dari Berbagai Warna Partai Jika Terbukti Korupsi!

DEMOCRAZY.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menegaskan bahwa pihaknya tidak mengincar partai politik (parpol) tertentu dalam melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). 


KPK bakal menangkap politikus serta pejabat negara dari berbagai warna partai jika terbukti melakukan korupsi.


Demikian ditekankan Ghufron setelah Bupati Langkat dari Partai Golkar, Terbit Rencana Perangin Angin ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 


Sedikitnya, ada tiga politikus Golkar yang dijerat KPK dalam beberapa waktu belakangan ini. 


Mereka yakni, Dodi Reza Alex Noerdin; Rahmat Effendi; serta Terbit Rencana Perangin Angin.


"Kami bukan mengejar warna ataupun kemudian menghindari warna. Warnanya kuning, merah, hijau, ataupun biru, kalau tidak memenuhi alat bukti kami tidak akan mungkin menangkapnya," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Kamis (20/1/2022).


"Sebaliknya, kalau warnanya tidak warna tertentu, tapi memenuhi alat bukti, tentu kami akan melakukan proses hukum," imbuhnya.


Ghufron menjelaskan bahwa semua warga negara sama di hadapan hukum. Jika terdapat warga negara yang terlibat dan terbukti melalui korupsi, maka KPK tak segan untuk menjeratnya. 


Termasuk para politikus dari berbagai warna partai.


"Jadi, di hadapan kami tidak ada warna. Di hadapan KPK semuanya adalah berdasarkan syarat dan ketentuan, dan tentu kami akan melakukan prosedurnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di hadapan kami adalah sama," terangnya.


Dibeberkan Ghufron, KPK selama ini bekerja berdasarkan kecukupan bukti. 


Termasuk dalam menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT). 


Di mana, lara pihak yang terjaring OTT KPK, diamankan setelah adanya kecukupan bukti.


"KPK menegaskan bahwa KPK itu menangkap setiap warga negara yang karena keadaannya berdasarkan alat bukti yang cukup patut diduga sedang atau sesaat setelah melakukan tindak pidana korupsi," terangnya. [Democrazy/oke]

Penulis blog