HUKUM

Kasus Gibran-Kaesang Tak Perlu Ala Harun Masiku, KPK Jangan Sungkan Tangani

DEMOCRAZY.ID
Januari 11, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Kasus Gibran-Kaesang Tak Perlu Ala Harun Masiku, KPK Jangan Sungkan Tangani

Kasus Gibran-Kaesang Tak Perlu Ala Harun Masiku, KPK Jangan Sungkan Tangani

DEMOCRAZY.ID - Mantan Menteri SBY ikut merespons dua putra Jokowi, Gibran dan Kaesang dilaporkan ke KPK. 


Dia berharap Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ksatria menghadapi pelaporan ini jangan seperti buronan Harun Masiku.


Mantan menteri ini berharap KPK berani usut perkara Gibran dan Kaesang, jangan gentar mengusut kasus putra Presiden Jokowi tersebut.


Gibran Kaesang Jangan Seperti Masiku


Eks Menteri SBY, MS Kaban memuji langkah dari pelapor Gibran dan Kaesang, Ubeidilah Badrun yang memperkarakan Girban dan Kaesang ke KPK diduga keduanya terlibat KKN dan pencucian uang.


"Salut konsistensi Ubeid salah seorang aktifis 98 gugat Kaesang dan Gibran ke KPK. KPK semoga tidak sungkan untuk follow up minta keterangan atau penyelidikan," kicau MS Kaban dikutip dari akun media sosialnya, Selasa 11 Januari 2022.


Kaba menilai keduanya jangan menghindari perkara yang sudah masuk ke KPK. Toh orang dilaporkan ke KPK itu belum tentu bersalah kok.


"Kaesang dan Gibran tak perlu sembunyi ala Masikhu. Hadapi dengan tegar diperiksa KPK belum tentu salah, siapkan dokumen-dokumen jika benar?" jelasnya.


Apa Kata KPK


Wakil Ketua Nurul Ghufron mengatakan KPK akan lebih dulu menelaah laporan ke Gibran dan Kaesang atas yang disampaikan Ubedilah Badrun.


"Sekali lagi begini, KPK akan menerima dari siapapun terhadap laporan dan pengaduan dari masyarakat, baik pelapornya siapapun dan juga terlapornya siapa pun," kata Ghufron di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 11 Januari 2022.


KPK, kata dia, juga tak bakal pandang bulu dan bakal menjanjikan prosedur yang berlaku di Undang-undang.


"KPK akan kemudian melakukan proses penelaahan lebih dahulu, jadi KPK tidak melihat anak siapa, tidak melihat bapaknya siapa, KPK akan menindak lanjuti sesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan maupun SOP di KPK untuk menelaah lebih lanjut," katanya.


Menurut Ghufron, KPK tentu akan melanjutkan laporan Ubedilah perihal Gibran dan Kaesang jika layak untuk diteruskan. Begitupula sebaliknya.


"Dari itu kemudian dipaparkan, apakah layak dilidik (penyelidikan) atau tidak setelah kemudian dilidik baru kemudian naik ekspose untuk sidik (penyidikan) atau tidak, lidik baru naik ke penuntutan atau tidak, putusan, sidang dan selanjutnya," ucap Ghufron. [Democrazy/hops]

Penulis blog