POLITIK

Kasihan! Tak Ada Yang Membela, Ferdinand Disebut Seperti Kecebong Yang Sendirian di Luar Kolam

DEMOCRAZY.ID
Januari 10, 2022
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Kasihan! Tak Ada Yang Membela, Ferdinand Disebut Seperti Kecebong Yang Sendirian di Luar Kolam

Kasihan! Tak Ada Yang Membela, Ferdinand Disebut Seperti Kecebong Yang Sendirian di Luar Kolam

DEMOCRAZY.ID - Pemerhati Sosial-Politik Asyari Usman menilai, pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean seperti kecebong yang sendirian di luar kolam.


“Ferdinand Hutahaean nyebong sendirian di luar kolam. Begitulah jadinya,” tulis Asyari Usman dikutip akun Facebook-nya, Senin 10 Januari 2022.


Asyari Usman menyoroti permintaan maaf Ferdinand Hutahaean setelah cuitannya soal ‘Allahmu lemah’ dipolisikan oleh Ketua KNPI, Haris Pertama.


Padahal Ferdinand sempat menunjukan sikap keras dengan mengancam lapor balik Haris Pertama.


Asyari Usman menilai Ferdinand tidak mendapat sokongan atau backingan setelah setelah cuitannya tersebut dibawa ke rana hukum.


“Apakah permintaan maaf ini mengisyaratkan bahwa dia tak di-backing? Persis! Itulah persoalannya. Sekiranya dia punya backing, dia akan melawan. Tak mungkin Ferdinand meminta maaf,” tulis Asyari Usman.


Wartawan senior ini mengatakan, Ferdinand tidak punya siapa-siapa untuk membantunya dalam kasus tersebut.


“Hari ini dia tak punya siapa-siapa untuk menyetop kasus penistaan itu. Dia dibuang dari sisi SBY tetapi tak diterima oleh Jokowi. Ferdinand kenal dengan sejumlah petinggi pemerintahan tapi tak bersambut,” katanya.


“Jangankan bersambut, bahkan ada indikasi bahwa Kepolisian merasa mendapatkan tumbal untuk digunakan sebagai bukti bahwa mereka menangani serius laporan pelecehan agama. Bahwa Polisi tidak tebang pilih,” imbuhnya.


Ferdinand Hutahaean hari ini akan memenuhi panggilan Polisi terkait cuitannya yang dipolisikan oleh Harus Pertama.


Kasusnya telah naik ke penyidikan. Meski demikian, Ferdinand masih akan diperiksa sebagai saksi.


Ferdinand dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP. [Democrazy/dtk]

Penulis blog