HUKUM

Jangan Sampai Redup, ICW Minta KPK Informasikan Perkembangan Laporan Kasus Gibran-Kaesang ke Publik

DEMOCRAZY.ID
Januari 15, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Jangan Sampai Redup, ICW Minta KPK Informasikan Perkembangan Laporan Kasus Gibran-Kaesang ke Publik

Jangan Sampai Redup, ICW Minta KPK Informasikan Perkembangan Laporan Kasus Gibran-Kaesang ke Publik

DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menyampaikan perkembangan laporan yang dilayangkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun terhadap dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep. 


"Masyarakat berharap dalam waktu dekat KPK bisa meng-update bagaimana perkembangannya karena itu juga diperintahkan oleh undang-undang sebagai kepastian hukum bagi pelapor," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadaha dalam sebuah acara diskusi di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (15/1/2022). 


Kurnia menuturkan, salah satu asas hukum KPK yang tercantum dalam Undang-Undang KPK adalah asas keterbukaan. 


Ia menegaskan, asas tersebut harus ditunjukkan oleh KPK terhadap setiap laporan yang diterima, termasuk laporan dari Ubedilah.


Di samping itu, Kurnia menekankan bahwa Ubedilah sebagai warga negara berhak melaporkan dugaan korupsi ke KPK dan menjadi tugas KPK untuk mengusutnya. 


Ia pun mengingatkan, status Gibran dan Kaesang sebagai anak kandung presiden semestinya tidak membuat mereka mendapatkan keistimewaan dari KPK. 


"Dalam konteks hukum, ada prinsip equity before the law misalnya, tidak peduli siapa pun dilaporkan, sekalipun Joko Widodo dilaporkan ke KPK misalnya, ya itu hal yang lumrah," kata Kurnia.


Adapun Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) ke KPK. 


Laporan itu berawal pada 2015 saat ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun. 


Namun, dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp 78 miliar.


"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," ujar Ubedilah.


Menurut dia, dugaan KKN tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura. 


"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah. 


“Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak Presiden," kata dia. [Democrazy/kmp]

Penulis blog