POLITIK

Gus Nadir Bongkar Rekam Jejak Ferdinand Hutahaean, Barisan Pro-NKRI Wajib Waspada!

DEMOCRAZY.ID
Januari 11, 2022
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Gus Nadir Bongkar Rekam Jejak Ferdinand Hutahaean, Barisan Pro-NKRI Wajib Waspada!

Gus Nadir Bongkar Rekam Jejak Ferdinand Hutahaean, Barisan Pro-NKRI Wajib Waspada!

DEMOCRAZY.ID - Akun Twitter Gus Nadirsyah Hosen alias Gus Nadir membongkar rekam jejak seorang Ferdinand Hutahaean.


Melalui sebuah cuitan, Gus Nadir mengungkap riwayat Ferdinand Hutahaean beberapa tahun ke belakang. 


Disebutkan Gus Nadir, Ferdinand Hutahaean merupakan seorang pendukung Jokowi saat dia jadi Gubernur di DKI Jakarta tahun 2012 hingga 2014 silam.


Kemudian setelah itu, lanjut Gus Nadir, Ferdinand bermanuver menjadi sosok yang mencaci maki Jokowi kala dia bertarung di pemilihan presiden. Ferdinand saat itu juga berteman dengan kelompok yang mempolitisasi agama.


Dan setelah itu, mantan politisi Partai Demokrat tersebut bermanuver lagi jadi seorang penjilat Jokowi.


"Ferdinan itu dulu pendukung Jokowi di DKI. Terus jadi pencaci Jokowi di Pilpres n temenan sama mereka yg mempolitisasi agama. Eh sekarang balik jadi penjilat Jokowi," tulis Gus Nadir, dikutip pada Selasa 11 Januari 2022.


Gus Nadir pun heran, orang seperti Ferdinand ini kok malah dipercaya dan dibela-bela oleh kelompok yang pro-NKRI. Padahal bisa saja dia di masa depan mencaci Jokowi lagi.


"Org kayak gini malah dipercaya dan dibela sama barisan pro-NKRI. Besok2 dia balik caci Jokowi, kalian melongo," pungkas Gus Nadir.


Ferdinand Ditahan


Ferdinand Hutahaean sendiri saat ini telah dijadikan tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri. 


Dia ditahan gegara cuitannya tentang 'Allahmu ternyata lemah'.


Ferdinand diperiksa belasan jam oleh penyidik sebelum diumumkan menjadi tersangka dan ditahan.


Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan saat awal diperiksa, Ferdinand menolak diperiksa sebagai tersangka. 


Ferdinand berdalih dia dalam kondisi kurang sehat sehingga menolak untuk diperiksa.


Namun, Brigjen Ramadhan mengatakan, penyidik tak percaya begitu saja dengan dalih Ferdinand. 


Penyidik Barekskrim Polri lantas menurunkan tim dokter untuk cek kesehatan Ferdinand.


Hasil pemeriksaan, Ferdinand dinyatakan layak untuk diperiksa dan ditahan.


Dalam perkara ini Ferdinand Hutahaean dikenakan penyidik dengan pasal 28 ayat 2 junto pasal 45A yat 2 UU ITE terkait menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan rasa permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA. 


Selain itu penyidik juga menjerat Ferdinand dengan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 1 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, terkait dengan menyebarkan berita atau pemberitaan bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat. [Democrazy/hops]

Penulis blog