HUKUM

Ferdinand Hutahaean Sakit? Polisi: Dia Sehat, Layak Ditahan...

DEMOCRAZY.ID
Januari 11, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Ferdinand Hutahaean Sakit? Polisi: Dia Sehat, Layak Ditahan...

Ferdinand Hutahaean Sakit? Polisi: Dia Sehat, Layak Ditahan...

DEMOCRAZY.ID - Mantan politisi Demokrat yang kini statusnya menjadi tersangka karena kasus 'Allahmu lemah', Ferdinand Hutahaean, keadaannya sehat.


Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.


"Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, layak untuk ditahan," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022) malam.


Ferdinand sendiri ditetapkan tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri usai berkasus ujaran kebencian mengandung unsur SARA.


Penyidik menangkap dan menahan Ferdinand setelah diperiksa sebagai saksi terlapor pukul 21.30 WIB.


Ferdinand juga akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Jakarta Pusat Mabes Polri.


Mengapa ditahan? Dari pertimbangan penyidik, Ferdinand dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya.


Adapun menurut Ramadhan, Ferdinand sempat menolak diperiksa dengan alasan kesehatannya.


"Yang bersangkutan tadi menolak pada saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan, itu saja, tapi ketika surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatanganinya," kata Ramadhan.


Sebelumnya, Ferdinand mengaku sakit, sehingga membuat cuitan yg kontroversial. Kesehatan yang kurang baik itu pula yang membuat pikiran dan hatinya tidak sinkron.


Menanggapi itu, polisi telah mengecek kondisi kesehatan Ferdinand, termasuk ketika masuk ke rutan, kesehatannya akan kembali dicek.


"Jadi tadi saat pemeriksaan kepada FH dilakukan pemeriksaan kesehatan. Nanti juga ketika akan dimasukkan ke dalam tahanan juga akan dilakukan pemeriksaan kembali dan didampingi oleh dokter," kata Ramadhan.


Adapun pasal yang disangkakan kepada Ferdinand yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) peraturan hukum pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.


Untuk diingat, Ferdinand Hutahaean dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), pada Rabu (5/1) terkait cuitannya yang bermuatan ujaran kebencian mengandung unsur SARA.


"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3, yang kemudian membuatnya dihujat habis-habisan.


Dari sana, Ferdinand dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP. [Democrazy/era]

Penulis blog