HUKUM

Ferdinand Hutahaean Resmi Jadi Tersangka, Ini Pasal dan Ancaman Hukumannya

DEMOCRAZY.ID
Januari 11, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Ferdinand Hutahaean Resmi Jadi Tersangka, Ini Pasal dan Ancaman Hukumannya

Ferdinand Hutahaean Resmi Jadi Tersangka, Ini Pasal dan Ancaman Hukumannya

DEMOCRAZY.ID - Ferdinand Hutahaean resmi menjadi tersangka karena kasus cuitan "Allahmu ternyata lemah" di akun Twitter miliknya. Kini, ia sudah ditahan oleh pihak kepolisian.


Meskipun cuitan tersebut telah dihapus, sejumlah netizen berhasil meng-capture tulisan tersebut. 


Ferdinand Hutahaean lalu dipolisikan terkait cuitan tersebut.


"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," demikian isi cuitan Ferdinand.


Simak informasi terkait ancaman hukuman yang menjerat Ferdinand Hutahaean.


Ferdinand Hutahaean Terjerat Pasal Pembuat Keonaran


Ferdinand Hutahaean dipolisikan terkait cuitan 'Allahmu ternyata lemah'. 


Dia diperiksa polisi kemudian polisi telah menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka atas kasus cuitan tersebut.


Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyebutkan Ferdinand tidak dijerat pasal penodaan agama, melainkan pasal pembuat keonaran sebagai berikut:


Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP Undang-Undang No 1 tahun 1946

Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE


Ferdinand Hutahaean Terancam 10 Tahun Penjara


Tersangka Ferdinand Hutahaean mendapat ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. 


Hal itu ditetapkan berdasarkan pasal-pasal yang menjerat dirinya karena kasus cuitan di Twitter yang lalu.


"Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (10/1/2022).


Ferdinand Hutahaean Ditahan Selama 20 Hari


Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand ditahan selama 20 hari di Rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Berdasarkan kondisi kesehatannya, Ferdinand dinyatakan layak ditahan.


"(Ditahan) di rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, layak untuk dilakukan penahanan," ucap Ramadhan.


Alasan Penahanan Ferdinand Hutahaean


Ramadhan menjelaskan alasan pihak kepolisian menahan Ferdinand Hutahaean. 


Ferdinan ditahan karena dikhawatirkan melarikan diriserta dirinya juga terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.


"Alasan penahanan yang dilakukan penyidik ada 2 alasan. Yang pertama alasan subjektif, dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," jelas Ramadhan.


"Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun," imbuhnya.


Kuasa Hukum Ferninand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahanan


Ferdinand Hutahaean telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan karena kasus cuitan 'Allahmu ternyata lemah'. 


Kuasa hukum Ferdinand segera mengajukan penangguhan penahanan.


"Pada prinsipnya, kami menghormati proses hukum, dan terkait upaya yang akan dilakukan oleh tim kuasa hukum, adalah mengajukan upaya penangguhan penahanan," ucap kuasa hukum Ferdinand Hutahaean, Zakir Rasyidin, Selasa (11/1/2022). [Democrazy/dtk]

Penulis blog