EKBIS

DPR Ngotot Bahas UU Ciptaker, Said Iqbal Ancam 4 Juta Buruh Mogok Kerja!

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
DPR Ngotot Bahas UU Ciptaker, Said Iqbal Ancam 4 Juta Buruh Mogok Kerja!

DPR Ngotot Bahas UU Ciptaker, Said Iqbal Ancam 4 Juta Buruh Mogok Kerja!

DEMOCRAZY.ID - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan 4 juta buruh akan mogok nasional. 


Rencana buruh mogok nasional akan dijalankan jika DPR RI dan pemerintah ngotot membahas omnibus law UU Cipta Kerja.


"Bisa 3-4 juta masyarakat dan buruh akan turun ke jalan setop produksi untuk melawan," kata Said Iqbal, Jumat (14/1/2022).


Sebagai informasi, saat ini ribuan buruh tengah menggelar demo di depan gedung DPR RI. 


Dalam jumpa pers di lokasi demo, Said Iqbal mengatakan, dalam demo kali ini, massa buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja.


"Tuntutan yang diajukan oleh Partai Buruh dan oleh organ serikat buruh dan serikat petani adalah, satu, menolak omnibus law UU Cipta Kerja," kata dia.


Said menambahkan, jika tuntutan demo hari ini tidak terpenuhi, nantinya buruh KSPI akan mengerahkan buruh lainnya untuk menggelar aksi besar-besaran di seluruh Indonesia.


"Apabila tidak didengar oleh DPR oleh Baleg, memaksakan omnibus law UU Cipta Kerja tetap dibahas, maka bisa dipastikan aksi-aksi setiap minggu," kata dia.


"Bisa boleh dikatakan 2 juta buruh setidaknya anggota KSPI, Partai Buruh nanti, menggerakkan massa aksi lainnya," sambungnya.


Selain itu soal UU Cipta Kerja, Said menyebut pihak buruh membawa tuntutan lain. 


Tuntutan itu adalah RUU PPRT hingga revisi surat keputusan gubernur terkait upah minimum.


"Ada tiga isu lagi yang kami angkat, yaitu sahkan RUU PPRT. Kami meminta revisi UU KPK masuk dalam Prolegnas. Terakhir kami meminta Gubernur merevisi SK gubernur tentang upah minimum," tambahnya


Tuntut RUU PPRT Segera Disahkan DPR


Dalam kesempatan itu, Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) di Ilhamsyah juga menuntut agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PRT) segera disahkan. Dia menyebut RUU tersebut sudah 18 tahun diperjuangkan.


"Jadi rekan-rekan, kita akan terus mengawal. Artinya, perjuangan kita memang panjang soal PPRT yang belum disahkan sejak 18 tahun lalu," ucapnya.


"Mereka adalah bagian dari kita, mereka adalah yang diupah setiap hari. Mereka bekerja di area privat, di dalam rumah, tapi tidak mendapatkan perlindungan. Negara abai kepada mereka," lanjut dia.


Ilhamsyah menilai RUU PPRT yang tidak kunjung disahkan merupakan cerminan pemerintah yang abai. 


Pihaknya mendesak pemerintah segera mengesahkan RUU tersebut.


"Negara abai kepada mereka. Kita menuntut kepada DPR untuk segera mengesankan UU PPRT. Kita sebagai buruh berkewajiban membela UU PPRT," lanjutnya. [Democrazy/dtk]

Penulis blog