HUKUM

Biar Adil, DPR RI Minta Polisi Juga Harus Proses Hukum Husin Shihab

Democrazy Media
Januari 04, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Biar Adil, DPR RI Minta Polisi Juga Harus Proses Hukum Husin Shihab

Biar Adil, DPR RI Minta Polisi Juga Harus Proses Hukum Husin Shihab

DEMOCRAZY.ID - Polisi telah menahan dan menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka ujaran kebencian dan hoaks pada Senin 3 Januari 2022.


Agar adil, DPR RI juga meminta, Polisi harus merespon laporan terhadap Ketua Cyber Indonesia, Husin Alwi Shihab yang dilayangkan oleh pihak Habib Bahar. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.


“Semua pada prinsipnya sama, semua wajib cepat (diproses). Jangan beda-bedakan orang siapa pun. Di mata hukum, semua sama,” kata Sahroni kepada wartawan, dikutip Selasa 4 Januari 2022.


Sahroni mengatakan, mendukung pihak polisi menangani kasus Habib Bahar bin Smith. 


Dia bilang, langkah polisi sudah tepat. Tetapi harus juga merespon kasus yang sama yang diduga dilakukan Husin Alwi.


“Tindakan polisi untuk cepat memproses menurut saya sudah tepat. Toh buktinya sudah lengkap dan jelas, buat apa ditunda-tunda lagi?,” ujarnya.


“Saya monitor perkembangan kasus tersebut. Saya yakin Polri menyikapi ini dengan profesional, juga transparan,” katanya.


Husin Alwi dilaporkan oleh pihak kuasa hukum Habib Bahar. 


Laporan itu sebagai respon laporan Husin Alwi kepada Bahar.


Laporan terhadap Husin ini diterima Polres Bogor pada 28 Desember 2021, dengan nomor laporan STPP/11/XII/2021/Reskrim. Husin dipolisikan terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.


Husin diduga melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 220 KUHP.  [Democrazy/fin]

Penulis blog