POLITIK

Beri Catatan Soal Ibu Kota Baru, Said Didu: Untuk Kenikmatan Oligarki, Dibangun dari Utang!

DEMOCRAZY.ID
Januari 24, 2022
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Beri Catatan Soal Ibu Kota Baru, Said Didu: Untuk Kenikmatan Oligarki, Dibangun dari Utang!

Beri Catatan Soal Ibu Kota Baru, Said Didu: Untuk Kenikmatan Oligarki, Dibangun dari Utang!

DEMOCRAZY.ID - Pemerintah telah sepakat bakal memindahkan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.


Namun, pemindahan IKN ini terus menuai kritik dari sejumlah pihak di Tanah Air. Apalagi setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang (UU).


Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Muhammad Said Didu lantas membuka suara dengan memberikan sejumlah catatan terkait IKN.


Menurut Said Didu, IKN lahir dari keinginan pribadi dan tanpa studi yang mendalam.


“IKN (Ibu Kota Negara) baru 1) lahir dari keinginan pribadi - tanpa study mendalam,” ujarnya melalui akun Twitter pribadi @msaid_didu pada Senin, 24 Januari 2022.


Catatan kedua, IKN kata Said Didu ditujukan untuk kenikmatan oligarki, bukan kemaslahatan orang banyak.


“2) ditujukan utk kenikmatan oligarki - bkn utk kemaslahatan orang banyak,” katanya.


Catatan ketiga, dibangun dari dana utang atau dana pihak ketiga.


“3) dibangun dari dana utang atau dana pihal ketiga,” ungkapnya.


Catatan keempat, IKN menurut dia didukung oleh para penjilat kekuasaan dan catatan kelima, IKN bukan untuk kepentingan rakyat.


“4) didukung para penjilat kekuasaan, 5) bkn utk kepentingan rakyat,” tandasnya.


Sementara itu, Presidium KAMI, Din Syamsuddin juga telah menolak pemindahan IKN. 


Dia menilai, pemindahan IKN dari Jakarta ke Penajam Paser Utara di masa pandemi Covid-19 tidak memiliki urgensi apapun.


Sebaliknya, keputusan memindahkan IKN yang bernama Nusantara itu tidak pijak. Terlebih, pemerintah masih dililit utang yang cukup tinggi.


Oleh karena itu, Din Syamsuddin menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan langkah nyata dalam menolak pemindahan IKN, yakni dengan mengajukan gugatan UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK).


“Segera kita gugat UU itu ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ujarnya pada wartawan pada Kamis, 20 Januari 2022.


Lebih lanjut, Din Syamsuddin menyesalkan bila demi keputusan yang tidak bijak itu aset negara di Jakarta dijual.


Apalagi, pembangunan ibu kota baru berpotensi merusak lingkungan hidup dan menguntungkan kaum oligarki.


“Maka pemindahan Ibukota negara adalah bentuk tirani kekuasaan yang harus ditolak,” tandasnya. [Democrazy/rkp]

Penulis blog