DEMOCRAZY.ID - Penahanan serta penetapan Bahar bin Smith menjadi tersangka pada Senin lalu, 3 Januari 2022, benar-benar menyita perhatian publik.
Mulai dari masyarakat hingga sejumlah tokoh-tokoh publik pun buka suara.
Salah satunya seorang ahli hukum pidana asal Solo yang bernama Muhammad Taufiq.
Seperti diketahui, Bahar Smith kini secara resmi memang telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap menyebarkan informasi bohong dalam ceramahnya di Bandung, Jawa Barat.
Nah, menanggapi hal tersebut, Taufiq pun lantas membandingkannys dengan kasus anak Akidi Tio yang pada 2021 lalu sukses membuat publik heboh dengan rencana donasi dua triliun yang berujung gagal.
Nah, menurut Taufiq sendiri, polisi menerapkan standar ganda dalam penanganan kasus penyebaran berita bohong. “Polisi memakai standar ganda dalam menangani perkara pidana,” ujar Taufiq pada Selasa kemarin, 4 Januari 2022.
Berdasarkan penilaian Taufiq, jika bahar dijerat pasal hoaks, maka seharusnya anak Akidi Tio dan Kapolda Sumsel waktu itu juga ditetapkan tersangka terkait kasus dana bantuan penanganan Covid-19 sebesar Rp2 triliun dari almarhum Akidi Tio melalui anaknya, Heriyanti, yang ternyata bohong.
“Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 Pasal 15 itu bisa, itu sudah jelas berita bohong.”
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman, mengatakan penyidikan atas kasus penyebaran berita bohong yang dilakukan Bahar Smith telah dilaksanakan secara profesional dan transparan.
“Penyidik akan terus bekerja secara maraton, tentunya mengedepankan prinsip profesional, prosedural, transparan, dan akuntabel,” terang Arief di Mapolda Jabar pada Minggu, 2 Januari 2022. [Democrazy/trk]