HUKUM

Bambang Pacul Semprot Komnas HAM: Ngerusak Orang Itu Mesti Dihukum Mati Bos!

DEMOCRAZY.ID
Januari 13, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Bambang Pacul Semprot Komnas HAM: Ngerusak Orang Itu Mesti Dihukum Mati Bos!

Bambang Pacul Semprot Komnas HAM: Ngerusak Orang Itu Mesti Dihukum Mati Bos!

DEMOCRAZY.ID - Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul, bicara soal hukuman mati ke Komnas HAM. 


Menurut Bambang Pacul, jika seseorang merusak kehidupan orang lain, maka mesti dihukum mati.


Bambang Pacul awalnya bicara soal lahirnya Komnas HAM di era reformasi. 


Bambang Pacul mengatakan kerja Komnas HAM banyak berdasarkan nilai universal, namun ada pertentangan dengan nilai di Tanah Air.


"Di sini ada pertentangan, karena di sini ada hukum seperti norma yang disiarkan Romo (Syafi'i dari Gerindra), Islam menginginkan itu, itulah kenapa KUHP kita masih menuntut hukuman mati, sejauh itu melanggar kemanusiaan, hukuman mati bisa diterapkan," kata Bambang Pacul dalam kerja dengan Komnas HAM di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2023).


Bambang Pacul bicara soal hukuman mati sebab banyak sorotan dari anggota Komisi III ke Komnas HAM karena menolak hukuman mati, salah satunya terkait kasus predator seks Herry Wirawan. 


Komnas HAM sendiri menentang hukuman mati karena bertentangan dengan hak untuk hidup seseorang.


"Kalau ada orang merusak kehidupan orang, ya mesti dihukum mati bos, mengganggu sistem, ya musti harus dong, sistem kemanusiaan, bisa dihukum mati," ujar Bambang Pacul.


Bambang Pacul secara gamblang mengatakan setuju dengan hukuman mati. Bambang Pacul pun menyinggung soal tugas Komnas HAM.


"Jadi Bambang Pacul setuju hukuman mati? 100% setuju, begitu, sampean saja menutup itu, dan ini coba di sini saya baca bos, dan tugas Anda juga saya baca, ada di Pasal 1, ini di Pasal 1 huruf 7," katanya.


Tugas Komnas HAM yang dibacakan Bambang Pacul mulai dari pengkajian hingga pemantauan. Tugas Komnas HAM, kata Pacul, bukan dalam tataran eksekusi.


"Bisa nggak dikau main eksekusi? Mboten saget, di sini yang mengeksekusi, dieksekusi di mana? Di mitra kita, kalau perintah UU-nya, mitra kepolisian itu mengeksekusi, mitra kejaksaan yang mengeksekusi," imbuhnya. [Democrazy/dtk]

Penulis blog