EDUKASI

Alih Pegawai Eijkman Jadi ASN, Kepala BRIN: Riset Bakal Semakin Kuat!

DEMOCRAZY.ID
Januari 02, 2022
0 Komentar
Beranda
EDUKASI
Alih Pegawai Eijkman Jadi ASN, Kepala BRIN: Riset Bakal Semakin Kuat!

Alih Pegawai Eijkman Jadi ASN, Kepala BRIN: Riset Bakal Semakin Kuat!

DEMOCRAZY.ID - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko memastikan kebijakan alih pegawai Lembaga Biologi Molekuler Eijkman menjadi ASN tidak akan mengganggu riset yang sedang dilakukan. 


Kebijakan alih pegawai ini merupakan dampak dari penggabungan Eijkman ke BRIN.


“Sama sekali tidak. Justru semakin kuat,” kata Laksana kepada Tempo, Ahad, 2 Januari 2021.


Laksana mengatakan, riset yang sedang dijalankan Eijkman akan diperkuat dengan kehadiran periset eks Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dan lainnya. 


“Juga dari sisi manajemen dan infrastruktur riset jauh lebih kuat dan lengkap,” ujarnya.


Ia mencontohkan, tadinya ada dua tim terpisah untuk Covid-19 dan surveilans, yaitu tim Eijkman dan LIPI. 


Dengan LIPI dan Eijkman yang sudah berada di bawah BRIN, kedua tim kini bergabung.


Laksana membenarkan bahwa ada proses pemberhentian sebagai pegawai Eijkman. 


Namun, sebagian besar dari mereka dialihkan atau disesuaikan dengan berbagai skema agar sesuai dengan regulasi sebagai lembaga pemerintah.


Selama ini, kata Laksana, Eijkman bukan lembaga resmi pemerintah dan berstatus unit proyek di Kementerian Riset dan Teknologi. 


Sehingga, para PNS periset di Eijkman tidak dapat diangkat sebagai peneliti penuh dan berstatus seperti tenaga administrasi.


Dengan adanya integrasi Kemristek dan 4 lembaga pemerintah nonkementerian ke BRIN pada 1 September 2021, Laksana menjelaskan status Eijkman kini dilembagakan menjadi unit kerja resmi bernama Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman. Unit ini di bawah Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati.


“Dengan status ini para periset di LBME dapat kami angkat menjadi peneliti dengan segala hak finansialnya,” kata dia.


Laksana menjelaskan, bagi yang berstatus PNS periset dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat menjadi peneliti. 


Bagi yang berstatus honorer periset usia di atas 40 tahun dan S-3, diminta mengikuti penerimaan aparatur sipil negara (ASN) jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.


Kemudian untuk honorer periset usia di bawah 40 tahun dan S-3, mengikuti penerimaan ASN jalur PNS. 


Sedangkan honorer periset non S-3, melanjutkan studi dengan skema by-research dan RA (research assistantship). 


“Sebagian ada yang melanjutkan sebagai operator lab di Cibinong bagi yang tidak tertarik lanjut studi,” ujar mantan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini.


Adapun honorer non periset diambil alih pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBME ke RSCM sesuai permintaan Kementerian Kesehatan yang memiliki aset tersebut sejak awal. [Democrazy/tmp]

Penulis blog