HUKUM

Ahli Hukum Sebut Kematian 4 Laskar FPI Merupakan Kategori Pembunuhan karena 2 Alasan Ini

DEMOCRAZY.ID
Januari 12, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Ahli Hukum Sebut Kematian 4 Laskar FPI Merupakan Kategori Pembunuhan karena 2 Alasan Ini

Ahli Hukum Sebut Kematian 4 Laskar FPI Merupakan Kategori Pembunuhan karena 2 Alasan Ini

DEMOCRAZY.ID - Empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Rizieq Shihab yang tewas di dalam mobil polisi merupakan pembunuhan.


Demikian hal itu disampaikan oleh Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Dian Adriawan DG Tawang saat memberi keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (11/1/2022).


Di hadapan majelis hakim, Dian menjelaskan ada dua faktor yang dapat dikatakan bahwa tindakan tersebut merupakan peristiwa pembunuhan.


Pertama, kata Dian, dalam peristiwa itu ada korban yang tewas. Kedua, menurut Dian, terdapat posisi yang tidak seimbang antara pelaku dan korban.


Terkait poin kedua, Dian menyampaikan pelaku merupakan pihak yang punya kemampuan untuk melakukan tindak pidana pembunuhan karena memiliki senjata.


Sementara korban yang tewas dalam kejadian itu diketahui tidak memegang senjata. Selain itu, korban tidak mampu membela diri.


“Dengan adanya orang mati berarti ada perbuatan membunuh. Dalam hal ini, yang diduga sebagai pelaku itu memegang senjata. Sedangkan yang jadi korban tidak memegang senjata,” kata Dian saat menjawab pertanyaan Jaksa Zet Tadung Allo di persidangan.


Pada persidangan tersebut, diketahui Jaksa Zet membacakan fakta-fakta yang ada pada berita acara pemeriksaan (BAP). 


Dalam BAP itu, disebutkan 4 anggota FPI telah digeledah dan dilucuti oleh polisi sebelum mereka dimasukkan ke dalam mobil untuk dibawa ke Polda Metro Jaya. 


Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas kepolisian menemukan senjata tajam, senjata api, dan beberapa butir peluru dari anggota FPI tersebut.


“Artinya, empat anggota FPI itu tidak bersenjata saat berada di dalam mobil yang dikendarai polisi. Sementara 3 polisi yang berada dalam kendaraan seluruhnya bersenjata lengkap,” kata Jaksa Zet.


Tiga polisi yang berada dalam mobil itu, yaitu Briptu Fikri Ramadhan, Ipda Mohammad Yusmin Ohorella, dan mendiang Ipda Elwira Priadi.


Walaupun demikian, Dian menilai hanya satu terdakwa yang bertanggung jawab atas kematian empat korban, yaitu Briptu Fikri Ramadhan.


Pelaku penembakan lainnya, Ipda Elwira Priadi, sempat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia meninggal dunia sebelum kasusnya masuk tahapan persidangan.Terdakwa lainnya, Ipda Mohammad Yusmin Ohorella dapat disebut melakukan perbantuan.


Dalam istilah hukum, yang juga diatur dalam ketentuan perundang-undangan, perbantuan merupakan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa pidana, tetapi itu tidak menentukan akhir suatu peristiwa.


Menurut Dian, Yusmin dianggap melakukan perbantuan karena pada saat kejadian ia mengendarai mobil yang menjadi tempat atau lokasi penembakan.


Dalam persidangan yang sama, Dian menerangkan adanya posisi yang tidak seimbang antara pelaku dan korban sehingga menjadi penentu suatu peristiwa yang dapat disebut sebagai pembunuhan.


“Kalau berimbang itu bisa dikatakan sebagai pembelaan diri, ... tapi kalau kondisinya sebaliknya tidak masuk dalam kategori itu,” kata Dian.


Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tujuh ahli pada sidang pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) terhadap 6 anggota FPI pada 2020.


Tujuh ahli yang dihadirkan oleh jaksa pada persidangan itu yakni 2 ahli senjata dari PT Pindad, 1 ahli peluru/amunisi dari PT Pindad, 1 ahli bahasa, 1 ahli digital forensik, dan 2 ahli hukum pidana.


Jaksa pada persidangan sebelumnya telah mendakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidananya 15 tahun penjara dan tujuh tahun penjara. [Democrazy/ktv]

Penulis blog