HUKUM

Seorang Ibu di Bekasi Disuruh Polisi Tangkap Sendiri Pria yang Cabuli Anaknya, Begini Kronologinya

DEMOCRAZY.ID
Desember 27, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Seorang Ibu di Bekasi Disuruh Polisi Tangkap Sendiri Pria yang Cabuli Anaknya, Begini Kronologinya

Seorang Ibu di Bekasi Disuruh Polisi Tangkap Sendiri Pria yang Cabuli Anaknya, Begini Kronologinya

DEMOCRAZY.ID - Seorang ibu menangkap sendiri pelaku yang telah mencabuli anaknya.


Penangkapan itu dilakukan setelah sang ibu mencoba melapor ke polisi namun justru diminta menangkap sendiri pelaku.


DN (34), ibu korban mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya itu dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 21 Desember 2021 lalu.


Pelakunya adalah A (35) yang merupakan tetangga korban.


Mendengar kabar dilaporkan, A pun hendak kabur ke Surabaya. DN yang mengetahui rencana A kabur pun memberitahukan ke polisi dan meminta petugas untuk segera melakukan penangkapan.


"Saya bilang (ke polisi) kalau pelakunya mau kabur ke Surabaya, tapi saat itu polisi tidak bisa bertindak karena alasan belum ada surat perintah penangkapan," kata DN, Senin (27/12/2021).


Petugas kepolisian saat itu justru menyuruh DN dan keluarga menangkap sendiri pelaku.


Ucapan polisi itu ternyata benar-benar dilakukan lantaran DN khawatir pelaku kabur.


"Dia (polisi) bilang saya yang harus disuruh nangkep sendiri, yaudah akhirnya saya sama adek saya sama sodara lapor ke Stasiun Bekasi buat nangkep pelaku," ucapnya.


Saat itu, pelaku nyaris kabur ke Surabaya dengan menggunakan kereta api. Beruntung, DN dan keluarga cepat bertindak mengamankan pelaku.


Pelaku pun diserahkan ke kepolisian. DN berharap polisi bisa menjerat pelaku dengan hukuman maksimal.


"Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya, karena udah ngerusak anak saya, jangan sampai lepas lagi, saya minta keadilan, maksudnya jangan bertele-tele," ucapnya


"Jangan sampai kayak kemarin masa yang nangkep saya, bukan polisi. Seharusnya polisi dong bukan saya yang kejar-kejar nangkep pelaku, sampe dia mau kabur aja enggak peduli, enggak ada satupun polisi yang bantuin atau pendamping," sambung DN.


Modus Pelecehan


Adapun kasus pelecehan ini dilakukan dengan cara mengiming-imingin korban dengan sejumlah uang dan makanan.


Orangtua korban DN (34) mengatakan, aksi pencabulan terungkap setelah putrinya memberanikan diri bercerita atas perlakuan yang ia terima.


Pelaku lanjut DN, memang kerap mengumpulkan anak-anak di tempat tinggalnya. Pelaku sehari-hari bekerja sebagai penjaga warung.


"Dia (pelaku) memang sering ngumpulin anak-anak, saya engga pernah curiga karena tetangga sendiri," ucapnya.


Berdasarkan pengakuan korban, aksi pencabulan dilakukan dengan cara mengendong serta meraba dan memasukan jari ke bagian vital korban.


Selain itu, pelaku juga kerap mengiming-imingi korban untuk ditraktir makan kepiting dan kerang agar mau main ke rumahnya.


"Iya pelaku sering bilang nanti dikasih uang 2 ribu, sama dijanjiin beli kepiting sama kerang, terus setelah digituin ya nanti saya beliin kepiting sama kerang, awas jangan ngadu," terangnya.


Usai pengakuan anaknya tersebut, pihak orangtua korban langsung melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.


Visum pada bagian kemaluan S juga sudah dilakukan sebagai alat bukti perkara.


"Ya dari hasil visum rumah sakit dan saya lihat hasil (dari foto) betul ada luka dikelamin anak saya atas apa yang dilakukan oleh pelaku," ujar DN.


Penjelasan Kapolres


Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan aksi pelaku itu terjadi pada Sabtu (18/12/2021) lalu.


Pihak keluarga lalu melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa (21/12/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.


"Itu laporannya Selasa tanggal 21 pukul 03.00 WIB, sudah dilakukan visum di RSUD pukul 09.00 WIB pagi," kata Aloysius saat dikonfirmasi, Senin (27/12).


Setelah menerima laporan itu, Kepolisian kemudian mengumpulkan alat bukti yakni berupa pemeriksaan saksi dan hasil visum yang diperoleh dari RSUD Kota Bekasi.


Berdasarkan alat bukti itu, kemudian digelar dan diterbitkan administrasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial A.


Aloysius mengungkapkan, bahwa sebelum polisi akanbmenangkap, keluarga korban bersama warga terlebih dulu mengambil sikap dengan mengamankan tersangka dan diserahkan ke polisi.


"Pukul 11.00 WIB pak RT bersama warga dan pelapor mengamankan pelaku yang akan melarikan diri ke stasiun, pelaku diamankan dan diantar ke polres selanjutnya dilakukan penahanan," tutur Aloysius.


Aloysius menjelaskan alasan kepolisian tak langsung menangkap A sesaat setelah menerima laporan. 


Ia menjelaskan bahwa kepolisian tidak bisa langsung menangkap terduga pelaku karena harus melalui penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam mengungkap sebuah kasus.


"Ada proses lidik (penyelidikan) dulu yang harus dilakukan oleh penyidik, yang menyebabkan pelaku tidak dapat secara serta merta langsung ditangkap sehingga menyebabkan pelapor emosi," ucap Aloysius.


Sementara itu, dalam perkembangannya kasus dugaan rudapaksa ini juga diketahui terdapat korban baru.


"Dan tanggal 25 Desember pelapor juga telah klarifikasi tentang hal ini, sekaligus melaporkan adanya korban baru dari pelaku tersebut," imbuhnya.


Aloysius mengungkapkan bahwa pelaku berinisial A itu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan dilakukan penahanan terhadapnya.


"Sudah ditetapkan jadi ersangka dan ditahan," tutur Aloysius.


Dia dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. [Democrazy/trb]

Penulis blog