HUKUM

Sekjen Pemuda Pancasila Akui Kadernya Bawa Sangkur dan Keroyok Polisi

DEMOCRAZY.ID
Desember 13, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Sekjen Pemuda Pancasila Akui Kadernya Bawa Sangkur dan Keroyok Polisi

Sekjen Pemuda Pancasila Akui Kadernya Bawa Sangkur dan Keroyok Polisi

DEMOCRAZY.ID - Sekretaris Jenderal Pemuda Pancasila (PP) Arif Rahman mengaku dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. 


Arif diperiksa sebagai saksi kasus pengeroyokan polisi dalam demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta.


"Kalau pertanyaan hampir 22 pertanyaan, 22 pertanyaan ya kami juga melengkapi dengan beberapa dokumen organisasi kita supaya juga pihak kepolisan tahu secara utuh bagaimana organisasi Pemuda Pancasila seutuhnya," kata Arif di Polda Metro Jaya, Senin (13/12).


Arif mengaku juga dicecar soal 15 anggota PP yang membawa senjata tajam dalam demo beberapa waktu lalu. 


Staf Khusus Wakil Presiden Ma'ruf Amin itu mengklaim pihaknya tak pernah memerintahkan anggotanya untuk membawa senjata tajam saat demo.


"Bahwa tidak ada anjuran dari pihak Pemuda Pancasila untuk membawa sangkur ataupun senjata tajam yang lainnya dan itu tidak ada sama sekali di peraturan organisasi kita," ujarnya.


Lebih lanjut, Arif menyebut demonstrasi menuntut permintaan maaf Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang itu merupakan aksi damai.


Menurutnya, seluruh anggota PP telah diimbau untuk mengikuti aksi secara damai.


"Tapi saya secara organisasi mengakui bahwa ada kesalahan dan kami salah karena ada beberapa oknum-oknum kita yang membawa sangkur dan senjata tajam dan melakukan pengeroyokan terhadap pihak kepolisian yaitu AKP Dermawan Karosekali," katanya.


Ormas Pemuda Pancasila menggelar aksi di depan Gedung MPR/DPR, Kamis 25 November lalu. 


Mereka mendesak permintaan maaf politikus PDIP Junimart Girsang.


Namun, demo yang diikuti ratusan kader PP tersebut berujung ricuh dan dibubarkan aparat. 


Salah satu polisi, Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali menjadi korban pemukulan oleh massa PP.


Usai aksi tersebut, 15 anggota PP ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kedapatan membawa senjata tajam saat aksi turun ke jalan.


Selain itu, enam anggota PP lainnya juga dijerat sebagai tersangka karena diduga mengeroyok satu anggota polisi. 


Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau pasal 216 KUHP dan atau pasal 218 KUHP. [Democrazy/cnn]

Penulis blog