POLITIK

Saat Makin Banyak Jabatan 'Hantu' di Kabinet Jokowi

DEMOCRAZY.ID
Desember 24, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Saat Makin Banyak Jabatan 'Hantu' di Kabinet Jokowi

Saat Makin Banyak Jabatan 'Hantu' di Kabinet Jokowi

DEMOCRAZY.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kesekian kalinya mengeluarkan aturan yang mengatur posisi wakil menteri bagi anggota Kabinet Indonesia Maju.


Teranyar, Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) 110/2021 tentang Kementerian Sosial. 


Dalam aturan yang diteken pada 14 Desember 2021 lalu itu, Jokowi mengatur posisi wakil menteri.


"Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat membantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," tulis Pasal 2 aturan tersebut.


Adapun nantinya wakil menteri akan diangkat dan diberhentikan oleh presiden, dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.


Wakil menteri mempunyai tugas untuk membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian, yang meliputi perumusan atau pelaksanaan kebijakan kementerian.


Selain itu, membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan kementerian.


Berdasarkan catatan CNBC Indonesia, ini bukan kali pertama Jokowi mengeluarkan aturan yang mengatur secara spesifik fungsi wakil menteri dalam tubuh kementerian.


Sebelumnya, Jokowi mengeluarkan aturan Wakil Menteri ESDM, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Wakil Menteri Investasi, dan Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.


Dengan begitu, maka kini total kursi wakil menteri dalam tubuh kabinet menjadi 16 orang, meskipun tidak semua posisi terisi. Saat ini, setidaknya ada 12 posisi wakil menteri yang sudah terisi.


Pada akhir 2020, Jokowi melantik lima wakil menteri baru sejalan dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) 76/M/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.


Kelima wakil menteri tersebut adlah Muhammad Herindra sebagai wakil menteri pertahanan, Pahala Mansury sebagai wakil menteri BUMN, hingga Dante Saksono sebagai wakil menteri kesehatan.


Kemudian, Omar Sharief Hiariej sebagai wakil menteri hukum dan hak asasi manusia, dan terakhir adalah Harfiq Hasnul sebagai wakil menteri pertanian.


Beberapa waktu lalu, Menteri Sekretariat Negara Pratikno pernah mengungkap alasan Jokowi yang acap kali mengeluarkan aturan mengenai wakil menteri.


"Dalam perpres kelembagaan beberapa kementerian, memang ada posisi wakil menteri. Tetapi tidak semuanya disini," kata Pratikno.


Pratikno pada saat itu mengatakan aturan wakil menteri memang bersifat dinamis. Meskipun ada posisi wakil menteri, namun tak serta merta menjadi kewajiban untuk diisi.


"Itulah mengapa ada beberapa kementerian agama yang ada di pos wakil menteri, ada beberapa yang lain tidak diisi," tegasnya. [Democrazy/cnbc]

Penulis blog