HUKUM

Penyelidikan Kasus Dugaan Makar Eks Petinggi GAM Dihentikan, Ini Alasan Polisi

DEMOCRAZY.ID
Desember 30, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Penyelidikan Kasus Dugaan Makar Eks Petinggi GAM Dihentikan, Ini Alasan Polisi

Penyelidikan Kasus Dugaan Makar Eks Petinggi GAM Dihentikan, Ini Alasan Polisi

DEMOCRAZY.ID - Polda Aceh akan melakukan gelar perkara untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan makar Ketua Muallimin Aceh Zulkarnaini Hamzah alias Teungku Ni. 


Gelar perkara dilakukan usai polisi menerima permohonan dari Komite Peralihan Aceh (KPA).


"Setelah menerima surat permohonan penghentian kasus Teungku Ni, Polda Aceh akan melaksanakan gelar perkara untuk menerapkan restorative justice dan penyelidikan kasus dihentikan," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Kamis (30/12/2021).


Winardy mengatakan langkah tersebut diambil karena Polda Aceh menghargai perdamaian yang ada di Aceh. 


Selain itu, polisi menghentikan penyelidikan dugaan makar terkait pengibaran bendera bulan bintang saat milad GAM karena adanya jaminan dari berbagai pihak serta surat dari KPA.


"Setelah adanya jaminan dan konsultasi dari beberapa tokoh Aceh serta adanya upaya dan surat permohonan penghentian penyelidikan, maka kita juga mempertimbangkan agar kasus itu bisa diselesaikan secara restorative justice," ujar Winardy.


Polisi meminta hal serupa tidak terulang lagi karena berpotensi dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab. 


Winardy mengimbau masyarakat Aceh cerdas menyikapi isu menyangkut keamanan.


"Stigma negatif harus kita hilangkan dan menjadikan Aceh sebagai daerah yang sejuk dan damai bagi investor demi kemakmuran masyarakat di masa yang akan datang," kata Winardy.


Sebelumnya, KPA meminta polisi menghentikan penyelidikan dugaan makar Ketua Muallimin Aceh Zulkarnaini Hamzah alias Teungku Ni. 


Teungku Ni dipanggil polisi terkait pengibaran bendera bintang bulan saat milad GAM.


"Kita minta Kapolda Aceh menghentikan kasus ini karena ini benar-benar tidak seusai dengan hukum yang berlaku, benar-benar tidak beralasan secara hukum," kata Jubir KPA Pusat Azhari Cage kepada wartawan, Selasa (28/12).


Azhari mengatakan eks Panglima GAM dari seluruh Aceh telah menggelar pertemuan untuk membahas persoalan pemanggilan Teungku Ni. 


Pertemuan dipimpin eks Panglima GAM Pusat Muzakir Manaf alias Mualem.


Teungku Ni sendiri diketahui merupakan eks Panglima GAM Wilayah Pase. Azhari menjelaskan, persoalan pengibaran bendera bintang bulan yang dilakukan Teungku Ni masuk dalam ranah politik.


"Belum berhak dibawa ke ranah hukum. Masalah bendera itu dalam UU jelas, perjanjian MoU Helsinki juga jelas. Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2013 tentang lambang dan bendera Aceh juga masih tercatat di lembar daerah," jelas Azhari.


"Kalau mau tangkap, tangkap DPR, kalau mau tangkap, tangkap gubernur karena itu masih sah secara hukum qanun Aceh," lanjutnya.


Menurut Azhari, pihaknya tidak terima Teungku Ni disangkakan dengan dugaan makar. 


Dia menyebut, Qanun Aceh nomor 3 tahun 2013 masih sah karena belum dicabut.


"Status bendera hari ini masih dalam status politik yaitu status quo. Jadi tidak ada alasan hukum apapun bahwa Polda menyatakan bendera bintang bulan itu merupakan makar. Jadi kita dalam putusan rapat kita menolak disebutkan makar masalah bendera," ujar mantan Anggota DPR Aceh ini. [Democrazy/dtk]

Penulis blog