POLITIK

Kata Faldo Maldini: Kerja Keras Mensos Risma Telah Dirasakan Masyarakat Saat Pandemi Covid-19 Ini

DEMOCRAZY.ID
Desember 27, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Kata Faldo Maldini: Kerja Keras Mensos Risma Telah Dirasakan Masyarakat Saat Pandemi Covid-19 Ini

Kata Faldo Maldini: Kerja Keras Mensos Risma Telah Dirasakan Masyarakat Saat Pandemi Covid-19 Ini

DEMOCRAZY.ID - Stafsus Mensesneg Faldo Maldini membeberkan kerja keras Mensos Tri Rismaharini. 


Menurutnya, peran Kemensos telah dirasakan masyarakat selama pandemi Covid-19.


Stafsus Mensesneg Faldo Maldini juga mengungkap alasan Presiden Jokowi menghapus Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Ditjen PFM) dan Badan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial.


Faldo Maldini mengatakan penghapusan ditjen tersebut sudah sesuai kebutuhan organisasi.


“Semua kebutuhan organisasi sudah melewati berbagai evaluasi dan penilaian. Ada unit-unit yang fungsinya bisa dimasukkan ke dalam beberapa ditjen lainnya. Ada yang merger, kementerian aja bisa digabung. Jadi, semuanya tergantung kebutuhan dan situasi,” kata Faldo kepada wartawan, Senin (27/12/2021).


Faldo Maldini lantas berbicara mengenai kerja keras Mensos Tri Rismaharini. Menurut dia, peran Kemensos kini telah dirasakan masyarakat.


“Kita lihat hari ini, peran Kemensos sangat strategis untuk bangkit dari pandemi. Kerja keras Bu Mensos dan jajaran sudah sama-sama bisa kita lihat, bantuan dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujar Faldo.


Karena itu, menurut Faldo, penghapusan Ditjen PFM semata-mata untuk merespons tantangan zaman. Faldo mengatakan pemerintah harus terus bergerak di tengah pandemi COVID-19 ini.


“Jadi, semuanya murni untuk menjawab berbagai kebutuhan baru. Yang jelas, saat pandemi ini, kita harus berlari. Kemensos punya peran penting di sini,” jelasnya.


Presiden Jokowi sebelumnya meneken Perpres tentang Kemensos.


Dalam perpres terbaru ini, Jokowi juga menghapus Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Ditjen PFM) dan Badan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial.


Perpres itu terbit dengan nomor 110 tahun 2021. Perpres yang diteken Jokowi pada 14 Desember 2021 itu mencabut Perpres No 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial. [Democrazy/pojok]

Penulis blog