HUKUM

Kader PDIP Halpian yang Aniaya Pelajar Tidak Diborgol, Tak Pakai Rompi Tahanan dan Tidak Ditahan

DEMOCRAZY.ID
Desember 25, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Kader PDIP Halpian yang Aniaya Pelajar Tidak Diborgol, Tak Pakai Rompi Tahanan dan Tidak Ditahan

Kader PDIP Halpian yang Aniaya Pelajar Tidak Diborgol, Tak Pakai Rompi Tahanan dan Tidak Ditahan

DEMOCRAZY.ID - Polrestabes Medan terkesan 'mengistimewakan' Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumut, Halpian Sembiring Meliala,  yang merupakan tersangka penganiayaan terhadap pelajar SMA berinisial FAL (16).


Saat diperlihatkan ke hadapan awak media, Halpian Sembiring Meliala sama sekali tidak menggunakan rompi tahanan layaknya tersangka lain ketika dipaparkan ke publik.


Halpian Sembiring Meliala tampak santai mengenakan jaket warna abu-abu.


Kedua tangannya bahkan tak diborgol.


Dia juga sempat disediakan kursi untuk duduk sambil melipat tangan di lokasi pemaparan. Halpian didamping dua polwan.


Bukan cuma itu, dia tidak ditahan polisi. Alasannya karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.


"Pelaku tidak ditahan dan wajib lapor," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, Sabtu (25/12/2021).


Meski tidak ditahan dan wajib lapor, berkas perkara tersangka Halpian Sembiring Meliala tetap akan dilanjutkan ke jaksa.


Ancaman Tiga Tahun Penjara


Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko memastikan bahwa Halpian Sembiring Meliala, Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumut yang menganiaya pelajar berinisial FAL (16) terancam 3 tahun penjara.


Hal itu disampaikan Kombes Riko Sunarko saat memamerkan tersangka di hadapan awak media, Sabtu (25/12/2021).


"Yang beragsakutan dikenakan Pasal 76 c junto 80 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 72 juta," kata Roko, Sabtu (25/12/2021).


Dia mengatakan, keberadaan rekaman CCTV yang viral dan bikin heboh tersebut membuktikan bahwa Halpian Sembiring Meliala terbukti melakukan penganiayaan.


Atas dasar pertimbangan itu, Riko memerintahkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus melakukan penangkapan.


Saat ditangkap, kader PDI Perjuangan yang arogan dan sok jago ini lagi bersantai bersama sejumlah rekannya di satu kafe yang ada di Medan Johor.


Pada Jumat (24/12/2021) malam, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan mendatangi tersangka sembari menyerahkan surat penangkapan.


Karena sadar diri sudah menganiaya anak sekolah, Halpian Sembiring Meliala lantas menerima surat penangkapan yang disodorkan petugas menggunakan map tersebut.


Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut Minta Maaf


Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Rapidin Simbolon 'kena getahnya' ulah anggota bernama Halpian Sembiring Meliala yang menganiaya pelajar berinisial FAL (16).


Sebagai pimpinan tertinggi PDI Perjuangan di Sumut, Rapidin Simbolon harus meminta maaf kepada publik.


Rapidin Simbolon yang saat ini tengah berusaha membangun image PDI Perjuangan di tengah masyarakat, harus menanggung perbuatan buruk anggotanya yang menjabat sebagai Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumut itu.


"Saya atas nama partai PDIP Sumut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Sumatera Utara atas kejadian ini. Dan kami sangat kecewa dengan arogansi dari kader partai kami," kata Rapidin Simbolon, Sabtu (25/12/2021).


Rapidin Simbolon mengatakan, tidak seharusnya Halpian Sembiring Meliala melakukan penganiayaan sedemikian rupa.


Sebagai kader yang menjunjung tinggi ajaran Bung Karno, apa yang dilakukan Halpian Sembiring Meliala sangat mencoreng nama baik PDI Perjuanga, baik di Sumut maupun nasional.


"Sebenarnya tidak harus dilakukan dengan menghakimi sendiri dengan memukul. Saya sebagai ketua sangat kecewa. Untuk itu saya mohon maaf," ungkapnya.


Karena perbuatan Halpian Sembiring Meliala sudah mencoreng nama baik partai, Rapidin Simbolon berencana melakukan evaluasi terhadap pelaku.


Dia mengatakan, perbuatan Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumut itu telah bertentangan dengan AD/ART partai.


"Kami akan mengambil tindakan tegas kepada yang bersangkutan, sembari yang bersangkutan telah ditangani oleh aparat hukum. Kami mengapresiasi aparat hukum. Karena kami partai membela yang lemah, membela wong cilik. Jadi ini sudah bertentangan dengar AD/ART kami," jelasnya.


Masih dikatakan Rapidin, sebelum mengebaluasi pelaku, dia akan memintai keterangan pihak terkait.


"Kalau memang kejadian itu adalah kejadian yang tidak kita inginkan bersama, yang bersangkutan tidak menutup kemungkinan akan dikeluarkan dari partai. Dan nanti rapat DPD dan mengevaluasi kepada yang bersangkutan. Yang pastinya akan ditindak tegas," kata Rapidin Simbolon. [Democrazy/trb]

Penulis blog