HUKUM

Ini Identitas 3 Oknum TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg

DEMOCRAZY.ID
Desember 24, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Ini Identitas 3 Oknum TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg

Ini Identitas 3 Oknum TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg

DEMOCRAZY.ID - Penyelidikan kasus dua sejoli yakni Salsabila (14) dan Handi Harisaputra (18) yang ditabrak di Nagreg, Kabupaten Bandung, kemudian mayatnya dibuang di wilayah Sungai Serayu, Jawa Tengah, kini ditangani TNI AD.


Sebab, pelaku yang menabrak mereka merupakan oknum TNI AD. 


Total ada tiga pelaku di mana satu di antaranya merupakan seorang perwira dengan pangkat Kolonel.


"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa, Jumat (24/12).


Prantara Santosa kemudian membeberkan tiga identitas oknum TNI AD itu.


Berikut daftarnya:


1. Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.


2. Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.


3. Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.


Prantara Santosa kemudian membeberkan pasal-pasal yang dilanggar mereka. 


Yakni UU Prantara Santosa UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya serta KUHP.


"Antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun)," kata Prantara.


"KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup)," tutur dia.


Sebelumnya diberitakan, sejoli itu ditabrak oleh mobil Panther berpelat B pada tanggal 8 Desember di dekat SPBU Nagreg, Kabupaten Bandung.


Dalam kecelakaan itu, netizen sempat memotret orang-orang yang di dalam mobil Panther saat menggotong korban, termasuk nopol mobil pelaku.


Masyarakat yang menyaksikan peristiwa itu mengira korban hendak dibawa ke rumah sakit.


Tapi kedua orang tua korban tidak menemukan korban setelah mencari di seluruh rumah sakit dan puskesmas di sekitarnya.


Setelah dilakukan pencarian, seminggu kemudian jasad keduanya ditemukan di dua lokasi berbeda. Jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu, Banyumas. 


Sementara itu, jasad Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, Cilacap. [Democrazy/kmpr]

Penulis blog