HUKUM

ICW Tuding KPK Enggan Usut Kasus Harun Masiku, Alasannya: Tidak Ada Penggeledahan di Kantor DPP PDIP

DEMOCRAZY.ID
Desember 28, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
ICW Tuding KPK Enggan Usut Kasus Harun Masiku, Alasannya: Tidak Ada Penggeledahan di Kantor DPP PDIP

ICW Tuding KPK Enggan Usut Kasus Harun Masiku, Alasannya: Tidak Ada Penggeledahan di Kantor DPP PDIP

DEMOCRAZY.ID - Kurnia Ramadhana, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), menuding KPK seperti enggan menuntaskan kasus Harun Masiku. 


Hingga saat ini, sudah lebih dari 700 hari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menangkap buron terduga korupsi Harun Masiku. 


“Kalau kami lihat sudah di atas 700 hari KPK gagal menangkap Harun Masiku.”


“Kami yakin ini akan sangat panjang,” ujar Kurnia dalam konferensi pers Catatan 2 Tahun Kinerja KPK di Cikini, Selasa 28 Desember 2021. 


Kurnia menduga, KPK akan sibuk memberi klarifikasi mengenai alasan Harun Masiku masih belum tertangkap. 


Seperti terhambat pandemi Covid-19 dan alasan lainnya sehingga penangkapan Harun Masiku sulit dilakukan. 


“Bagi kami Harun ini bukan tidak mampu, tetapi tidak mau diringkus oleh KPK,” tegas Kurnia.


Kurnia menuturkan, banyak kejanggalan dalam upaya penangkapan Harun Masiku. 


Beberapa di antaranya adalah saat penyidik KPK mencoba menangkap beberapa orang di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) tanpa dikawal pimpinan. 


Saat itu, Harun diduga berada di gedung PTIK. Namun, Tim KPK justru ditahan anggota Polri selama satu hari dan dites urine. 


Keganjilan lainnya adalah tidak adanya penggeledahan kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.


Sebagai informasi, Tim KPK dihalang-halangi petugas keamanan saat hendak menggeledah kantor DPP PDIP di kawasan Jalan Diponegori, Menteng, Jakarta Pusat. 


“Tidak ada penggeledahan di kantor DPP PDIP, hingga tim yang mencari Harun Masiku ini diberhentikan oleh pimpinan KPK, lagi-lagi oleh TWK (tes wawasan kebangsaan),” tutur Kurnia. 


Harun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, agar bisa dtetapkan sebagai Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.


Dia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. 


Mantan Penyidik KPK yang dipecar melalui TWK, Ronald Paul Sinyal, pernah menyebut Harun Masiku masih berada di Indonesia pada Agustus 2021. 


Namun, Ronald tidak bisa melanjutkan penyidikan karena Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 perihal tindak lanjut bagi pegawai KPK sudah terbit. [Democrazy/terkini]

Penulis blog