AGAMA HEALTH

Giliran DMI Tanggapi Viral Salat di Masjid Rest Area Km 57 Tol Japek Wajib Vaksin

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
AGAMA
HEALTH
Giliran DMI Tanggapi Viral Salat di Masjid Rest Area Km 57 Tol Japek Wajib Vaksin

Giliran DMI Tanggapi Viral Salat di Masjid Rest Area Km 57 Tol Japek Wajib Vaksin

DEMOCRAZY.ID - Viral video di media sosial seorang pria yang tidak bisa salat di Masjid At-Taubah di rest area Km 57 Tol Jakarta-Cikampek karena tak membawa surat keterangan vaksin. 


Dewan Masjid Indonesia (DMI) menilai aturan ini sebagai bentuk antisipasi.


"Mungkin karena lokasi masjid itu berada dalam rest area yang dianggap rawan berkait dengan meningkatnya pengunjung yang datang dari kota untuk memanfaatkan libur akhir tahun dan Natalan yang notabene kawasan kota itu dianggap sebagai pusat asal wabah Corona," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP DMI Imam Addaruquthni kepada wartawan, Senin (27/12/2021).


Imam mengatakan kekhawatiran akan penularan COVID-19 ini juga didasarkan adanya peringatan dari pemerintah. 


Hingga mengikuti kebijakan terkait leveling dalam PPKM di wilayah tersebut.


"Kekhawatiran itu kemudian diintensifikasi dengan dugaan (ilmiahnya asumsi) yang didasarkan atas warning atau peringatan pemerintah pula bahwa Corona belum hilang dan diikuti dengan kebijakan peningkatan leveling dari level II ke level III atau mungkin seterusnya," ujar Imam.


"Mungkin juga para pengurus masjid tidak sendirian tetapi mengikuti anjuran luar untuk menerapkan ketentuan itu dengan alasan di atas," sambungnya.


Imam menilai aturan tersebut tak masalah selama syarat yang diberikan bukan terkait tes PCR. 


Sebab menurutnya wajib vaksin dapat dinilai sebagai upaya menyukseskan program pemerintah.


"Tapi sejauh tidak mensyaratkan test antigen apalagi PCR permintaan menunjukkan telah divaksin itu dianggap saja sebagai ikut menyukseskan program vaksinasi nasional oleh pemerintah. Paling begitu saja," ujarnya.


Meski begitu, pengurus masjid dinilai tidak boleh menghalangi atau melarang masyarakat yang akan melaksanakan salat. Sebab dapat melanggar hak asasi.


"Tetapi jika masjid atau petugas masjid menghadang, menghalang-halangi, melarang orang yang akan melaksanakan salat di masjid itu hanya karena belum vaksin, maka itu berlebihan. Karena memang hal itu bisa melanggar hak asasi keberagamaan (religiositas) seseorang sebagaimana hal itu dijamin oleh undang-undang," imbuhnya. [Democrazy/dtk]

Penulis blog