HUKUM

Firli Bahuri Klaim Tidak Akan Terlibat Permainan Opini dan Politik dalam Pemberantasan Korupsi

DEMOCRAZY.ID
Desember 27, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Firli Bahuri Klaim Tidak Akan Terlibat Permainan Opini dan Politik dalam Pemberantasan Korupsi

Firli Bahuri Klaim Tidak Akan Terlibat Permainan Opini dan Politik dalam Pemberantasan Korupsi

DEMOCRAZY.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengklaim tidak akan terlibat permainan opini dan politik dalam upaya pemberantasan korupsi. 


Oleh karena itu, lembaga antirasuah perlu adanya pengawasan publik.


“Kami mohon bantuan dan pengawasan publik baik melalui lembaga resmi seperti DPR maupun ikhtiar masyarakat melalui media dan lembaga swadaya-nya. Kami pasti mau mendengar dan meneliti setiap informasi yang masuk, tapi kami tidak akan terlibat dalam permainan opini dan persaingan politik,” kata Firli dalam keterangannya, Senin (27/12).


Menurut Firli, dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK disebutkan, KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam tugas dan wewenangnya bersifat independen. Serta, tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun.


“KPK akan terus bekerja agar terciptanya sistem pemberantasan korupsi yang ideal dengan sekurang-kurangnya melalui tiga tahapan,” ungkap Firli.


Pertama adalah regulasi yang jelas. Kedua adalah institusi yang terbuka, sehingga tidak ada lagi ruang gelap untuk melakukan korupsi, karena sesungguhnya transparansi merupakan roh demokrasi.


Ketiga adalah komitmen seluruh pemimpin Kementerian/Lembaga untuk menyatakan korupsi adalah musuh bersama. 


Karenanya pemimpin harus membangun sistem yang tidak akan pernah ramah dengan korupsi.


“KPK senantiasa terus mendampingi,” tegas Firli.


Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini pun memastikan, lembaga yang kini dipimpinnya bekerja secara profesional. 


Karena begitu banyak harapan, namun tidak bisa bertindak sesuai opini publik saja selain menggunakannya sebagai masukan dan koreksi.


“Kami akan bertindak sesuai fakta hukum dan sesuai prosedur due process of law,” pungkas Firli. [Democrazy/jar]

Penulis blog