HEALTH

Enaknya Jadi Keluarga Pejabat, Pulang dari Luar Negeri Bisa Bebas Karantina di Rumah

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HEALTH
Enaknya Jadi Keluarga Pejabat, Pulang dari Luar Negeri Bisa Bebas Karantina di Rumah

Enaknya Jadi Keluarga Pejabat, Pulang dari Luar Negeri Bisa Bebas Karantina di Rumah

DEMOCRAZY.ID - Anggota Komisi VII DPR dari fraksi Gerindra, Mulan Jameela, menjalani karantina mandiri sepulang dari Turki. 


Mulan saat itu tidak sendiri, Ahmad Dhani dan ketiga anaknya juga ikut ke Tukri dan sama-sama karantina di rumah.


Hal tersebut jelas bertolak belakang dengan aturan baru yang sebelumnya telah ditetapkan satgas COVID-19. 


Warga yang baru kembali dari luar negeri harus menjalani masa karantina selama 10 hari


Meski begitu, Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas (Kasatgas) COVID-19 Suharyanto memastikan bahwa tindakan Mulan dan keluarga telah sesuai dengan aturan yang berlaku.


Dalam rapat kerja BNPB dengan Komisi VIII DPR RI, pada Senin (13/12), Suharyanto mengatakan bahwa memang terdapat pengecualian khususnya bagi para pejabat negara, termasuk anggota DPR. 


Salah satunya yakni boleh menjalani masa karantina mandiri di kediaman pribadi sesuai dengan waktu karantina yang telah ditentukan.


"Untuk karantina mandiri ada beberapa pengecualian. Sebagai contoh pejabat negara setingkat menteri, anggota dewan, dapat fasilitas karantina mandiri. Artinya enggak di hotel atau di tempat-tempat yang disediakan. Ini sama kayak terpusat, jadi selama 10 hari enggak ke mana-mana," ujar Suharyanto.


Walaupun dilakukan tidak di lokasi karantina yang telah disediakan, ia menjamin bahwa aturan ketat tetap wajib dijalankan selama masa karantina. 


Termasuk untuk tetap berada di lokasi selama masa karantina berlangsung.


"Ada batasannya kalau ada melanggar. Selama ini hanya ada beberapa permasalahan tapi karena sekarang sudah zamannya era komunikasi terbuka kelihatan viral, tapi persentase enggak banyak," lanjutnya.


Mulan memang menjadi anggota DPR saat ini. Tapi, apakah itu juga berlaku untuk keluarganya? 


Padahal, masyarakat lainnya harus rela karantina di Wisma Atlet atau hotel lainnya sepulang dari luar negeri.


Kondisi tersebut direspons anggota Komisi I DPR, Hillary Brigitta Lasut. Sejalan dengan Suharyanto, menurut Brigitta aturan soal kekarantinaan bagi anggota DPR sama dengan yang dijalankan oleh pejabat negara seperti Presiden.


Sehingga menurut politikus NasDem itu akan tidak etis jika anggota DPR tak menjalani aturan sesuai yang telah dijalani presiden dan pejabat negara lainnya sepulangnya dari luar negeri.


"Dilihat dari sudut pandang hukum, DPR itu setara presiden kalau dalam pembagian kekuasaan. Tidak masuk akal dan tidak etis kalau presiden karantina di Istana Bogor terus DPR RI karantina di Wisma Atlet," ujar Brigitta.


"Kalau wibawa kelembagaan tidak dijaga, bagaimana bisa dihargai saat meminta pertanggungjawaban dari para mitra? Ingat wakil rakyat itu diberikan kepercayaan untuk mengawasi kinerja presiden dan kinerja yudikatif," lanjut dia.


Pembelaan Brigitta pun dikuatkan oleh pernyataan Sekjen DPR Indra Iskandar. 


Bukan hanya bepergian ke luar negeri, Indra menyebut kunjungan Mulan Jameela ke Turki tak lain dalam rangka dinas.


"Iya ada acara kedinasan," ucap Indra.


Kunjungan ke Turki, kata Indra, dilakukan  Mulan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan DPR yang sesuai dengan isi UU MD3. 


Tiga fungsi DPR di antaranya pengawasan, legislasi, dan penganggaran.


"Kunker pengawasan dan diplomasi parlemen yang berkaitan dengan Komisi VII," tutur Indra.


Padahal jika ditarik ke belakang, terkait karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri, pemerintah telah membuat aturan baru. 


Hal tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.


Dalam peraturan anyar itu, pemerintah melakukan penambahan lama waktu masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. Baik untuk Warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA). 


Mereka yang melakukan perjalanan luar negeri wajib menjalani masa karantina selama 10x24 jam atau selama 14x24 jam.


Ketentuan karantina selama 14 hari itu sendiri berlaku bagi para pelaku perjalanan internasional dari sejumlah negara seperti Afrika Selatan, Botswana Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesotho


Sementara, aturan karantina selama 10 hari diberlakukan bagi mereka para pelaku perjalanan yang berasal dari selain negara-negara tersebut.


Aturan karantina berbeda, dalam aturan tersebut hanya diberlakukan bagi kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia. 


Mereka dapat melakukan karantina secara mandiri di kediaman masing-masing dengan lama masa karantina 7x24 jam. 


Kondisi tersebut jelas berseberangan dengan status Mulan yang notabenenya bukan kepala perwakilan asing, melainkan hanya anggota legislatif.


Soal hal tersebut, Pengacara Ahmad Dhani (suami dari Mulan Jameela), Ali Lubis, mengatakan bahwa tudingan yang diarahkan kepada kliennya seluruhnya tidak benar. 


Ia memastikan bahwa Ahmad Dhani sekeluarga telah menjalani proses karantina sesuai aturan kekarantinaan yang berlaku saat ini.


"Secara mereka sekeluarga tidak ke mana-mana dan justru langsung melakukan karantina sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ali. [Democrazy/kumparan]

Penulis blog