HUKUM PERISTIWA

Brutal! Lempar Al-Quran Saat Eksekusi Lahan Yayasan Fajar Hidayah, Oknum Organisasi Berkaus Putih Resmi Dipolisikan

DEMOCRAZY.ID
Desember 03, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
PERISTIWA
Brutal! Lempar Al-Quran Saat Eksekusi Lahan Yayasan Fajar Hidayah, Oknum Organisasi Berkaus Putih Resmi Dipolisikan

Brutal! Lempar Al-Quran Saat Eksekusi Lahan Yayasan Fajar Hidayah, Oknum Organisasi Berkaus Putih Resmi Dipolisikan

DEMOCRAZY.ID - Yayasan Fajar Hidayah menyoal perlakuan tak manusiawi yang dilakukan oleh oknum berkaus putih saat pengeksekusian yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada 30 November 2021 lalu.


Dalam keterangan persnya, Yayasan Fajar Hidayah melalui kuasa hukumnya, Deni Lubis menyayangkan perbuatan oknum berkaus putih pada pelaksanaan eksekusi yang bertempat di Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor tersebut.


"Selain Polisi, Satpol PP dan PM, eksekusi yang dilakukan oleh PN Cibinong itu melibatkan organisasi yang tidak ada kaitannya dengan lembaga penegakan hukum di luar tim PN Cibinong sendiri," kata Lubis, Kamis (2/12) tadi malam. 


Menurutnya, ada sekelompok oknum berkaus putih dan oknum inilah yang mengambil alih seluruh kegiatan eksekusi kemarin. 


"Mereka yang mengakibatkan anak-anak yatim terluka," tandasnya.


Anak-anak yatim, kata Lubis, adalah anak-anak yang dilindungi oleh Undang-undang (UU) perlindungan anak, yang mana anak-anak ini wajib mendapatkan hak hidup, hak diperlakukan dengan baik, yang mana menurutnya dilindungi oleh UU.


"Kita tidak mempersoalkan tentang proses yang sah yang dilakukan oleh PN Cibinong, yang kita persoalkan orang-orang yang tidak berwenang melakukan tindakan itu, setelah mereka merusak gedung dan anak dikeluarkan, seluruh buku, pakaian, meja. Fatalnya ketika mereka masuk ke lantai atas di tempat kamar anak-anak itu terdapat Al-Qur'an," katanya.


Selain anak-anak yatim yang diperlakukan seperti barang, menurut Lubis, para oknum berkaus putih ini melakukan tindakan yang diduga melecehkan agama.


"Di kamar anak-anak di lantai atas terdapat Al-Qur'an, yang Al-Qur'an itu dilemparkan dari atas sampai ke bawah, padahal kita sudah ingatkan jangan dibuang, tapi nyatanya mereka malah nampak seperti dengan sengaja merendahkan Al-Qur'an itu dan itu terekam dalam dokumentasi pihak yayasan," paparnya.


Menurut Lubis, lahirnya penetapan oleh PN Cibinong yang menyatakan bahwa objek atas tanah dan bangunan yang dieksekusi itu, telah ada dalam penetapan dan berita acara lelang.


"Namun Ustadz selaku kepala yayasan tidak pernah menerima berita acara tersebut, setelah kita teliti ternyata hal itu dilakukan berdasarkan adanya penetapan yang menyatakan untuk menjalankan putusan pengadilan dalam perkara 151," ucapnya kepada wartawan.


Di dalam putusan 151 itu, lanjut Lubis, tidak ada cerita tentang objek, yang mana menurutnya di dalam putusan tersebut terdiri dari 6 poin.


"Yang pertama utang-piutang dan yang paling inti adalah menolak gugatan penggugat untuk selain dan seluruhnya, artinya tidak ada terkait dengan sita," lanjutnya. 


Atas adanya penetapan ini, melalui kuasa hukumnya, Yayasan Fajar Hidayah akan mengajukan perlawanan hukum atas penetapan yang dikeluarkan oleh PN Cibinong.


"Yang mana sekarang sudah sampai pada proses jawab menjawab, tadi kami sudah menerima tanggapan mereka atas gugatan perlawanan yang kami ajukan," kata Lubis.


Atas peristiwa ini, maka pihak yayasan pun melakukan beberapa langkah hukum, diketahui yang pertama adalah perbuatan mempertahankan hak itu bukanlah perlawanan. 


"Yang kedua ketidak inginan mereka (pihak berkaus putih) untuk berkomunikasi dengan kita untuk mencari solusi, anak-anak ini tidak boleh menjadi korban dari sengketa orang dewasa dan yang ketiga, mereka menganggap anak-anak ini orang-orang yang menjadi eksploitasi dari yayasan padahal dari tahun 2006 ini sudah ada," terangnya.


"Sehingga akan hal itu kita sudah katakan akan melakukan perlawanan, Kita akan lakukan gugatan perdata atas kepemilikan orang yang sah dari dua objek yang dilelang juga akan kita laporkan tindak pidana atas perbuatan mereka saat mereka lakukan eksekusi pertama yang gagal pertanggal 21 Oktober tapi menunda," jelasnya.


Lubis pun berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan pihak yayasan. 


"Kita bukan melaporkan eksekusinya tapi tindakan orang yang mencederai anak-anak yatim yang membuat anak-anak ini tidak bisa bersekolah karena alat mereka dibawa," pungkasnya [Democrazy/poskota]

Penulis blog