HEALTH

BNPB: Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri Wajib Karantina Terpusat, Kecuali Pejabat dan Anggota DPR

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HEALTH
BNPB: Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri Wajib Karantina Terpusat, Kecuali Pejabat dan Anggota DPR

BNPB: Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri Wajib Karantina Terpusat, Kecuali Pejabat dan Anggota DPR

DEMOCRAZY.ID - Pemerintah mengeluarkan kebijakan wajib karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang hendak masuk ke Indonesia.


Namun, aturan ini dikecualikan bagi pejabat negara setingkat menteri dan anggota DPR RI.


Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Mayjen TNI Suharyanto dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (13/12/2021).


"Untuk karantina, ada karantina yang mandiri ini memang ada beberapa pengecualian sebagai contoh pejabat negera setingkat menteri, kemudian anggota dewan," kata Suharyanto.


Suharyanto menjelaskan, bagi pejabat negara setingkat menteri dan anggota DPR RI mendapat pengecualian untuk karantina mandiri usai bepergian dari luar negeri.


Pengecualian yang dimaksud yaitu, mereka tidak perlu menjalani karantina di hotel maupun fasilitas karantina terpusat yang sudah disediakan.


"Artinya, karantina mandiri itu tidak ditempatkan di hotel maupun tempat yang disiapkan. Jadi bisa di tempat khusus gitu," kata Suharyanto.


Meski mendapatkan keistimewaan, Suharyanto menegaskan baik pejabat negara maupun anggota DPR RI tetap wajib melakukan karantina selama 10 hari.


Aturan ini sama seperti seluruh pelaku perjalanan luar negeri yang hendak masuk ke Indonesia.


"Karantina mandiri itu sama dengan karantina yang terpusat bapak. Jadi selama 10 hari diharapkan tidak ke mana-mana. Ada batasan-batasannya yang sudah kami sampaikan lewat surat edaran," ujar Suharyanto.


Untuk diketahui, pemerintah menambah masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional menjadi 10 hari yang sebelumnya hanya tujuh hari. Aturan ini berlaku baik untuk warga negara asing, maupun warga negera Indonesia.


Aturan tersebut juga hanya diberlakukan untuk pelaku perjalanan internasional di luar 11 negara yang dilarang masuk ke Indonesia, diantaranya yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong.


Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 khususnya Varian Omicron di Indonesia. [Democrazy/era]

Penulis blog