HUKUM

Astaga! Muhammad Kece Pingsan Saat Jalani Sidang di PN Ciamis

DEMOCRAZY.ID
Desember 27, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Astaga! Muhammad Kece Pingsan Saat Jalani Sidang di PN Ciamis

Astaga! Muhammad Kece Pingsan Saat Jalani Sidang di PN Ciamis

DEMOCRAZY.ID - Terdakwa kasus penistaan agama Muhammad Kece tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ciamis. 


Tapi, Kece mendadak pingsan sampai harus digotong ke luar ruang sidang.


Peristiwa itu terjadi saat Kece menjalani sidang pada Jumat (24/12). Saat itu, Kece yang duduk di kursi pesakitan mendadak pingsan.


Sejumlah kuasa hukum langsung membopongnya ke luar ruang sidang. 


Tim dokter lalu dipanggil untuk memeriksa kesehatan Kece.


"Kami ajukan kembali surat permohonan untuk berobat dan pembantaran kepada Ketua PN Ciamis namun hanya ditetapkan oleh Majelis Hakim untuk 1 × 24 jam saja, akibat dokter dari Kejaksaan selalu bilang Muhammad Kece sehat-sehat saja dan dapat beraktivitas, dengan suhu 39.6 derajat celcius," kata pengacara Kece, Kamaruddin Simanjuntak, dalam keterangannya, Senin (27/12).


Saat itu, Kece dibawa ke RSUD Ciamis untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. 


Tim kuasa hukum lagi-lagi mengajukan permohonan untuk dapat merawat Kece sebelum melanjutkan sidang kembali.


"Tanggal 25 Desember 2021, kami telah tanda tangani surat menolak pemulangan MKC dari RSUD Ciamis oleh JPU sesuai penetapan 1×24 jam yang ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Ciamis, dengan alasan kesehatan MKC saat ini sangat menurun," tambah dia.


Komaruddin mengatakan, kondisi kesehatan Kece sangat menurun. Trombosit darat di bawah 40 ribu. 


Dia menduga Kece mengalami DBD atau tifus. 


Kondisi ini diperparah dengan penyakit bawaan gula dan setelah diperiksa mencapai 458. 


"MKC butuh darah sejenis untuk segera dilakukan transfusi darah untuk menyelamatkan nyawa MKC. Mohon doa dan dukungan rekan rekan, agar mukizat kesembuhan oleh Tuhan Yesus Kristus terjadi pada MKC dan keluarga," ucap dia.


Muhammad Kece ditangkap di Desa Bulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (24/8). 


Dia dilaporkan karena diduga menistakan agama lewat ceramah yang ditayangkannya di YouTube.


Muhammad Kece dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 28 Ayat 2 dan Junto Pasal 45 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun, dan Pasal 156 huruf A tentang Penodaan Agama. [Democrazy/kmpr]

Penulis blog