POLITIK

Anies Sudah Naikkan UMP DKI, PDIP Masih Terus Nyerang: Kebijakan Berubah-ubah, Artinya Tidak Matang!

Democrazy Media
Desember 19, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Anies Sudah Naikkan UMP DKI, PDIP Masih Terus Nyerang: Kebijakan Berubah-ubah, Artinya Tidak Matang!

Anies Sudah Naikkan UMP DKI, PDIP Masih Terus Nyerang: Kebijakan Berubah-ubah, Artinya Tidak Matang!

DEMOCRAZY.ID - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merevisi upah minimum penghasilan (UMP) di DKI Jakarta menjadi Rp 225 ribu. 


Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menyebut berubah-ubahnya keputusan Anies menandakan kajian yang tidak matang dan setengah hati terhadap buruh.


"Bagi kami kebijakan yang sering berubah-ubah, menandakan kajian dari kebijakan yang diambil tidak matang, berubah-ubah menandakan keberpihakannya kepada pekerja setengah hati," kata Gembong saat dihubungi, Sabtu (18/12/2021).


Gembong menyebut persoalan UMP seharusnya berdasarkan kesepakatan para pihak. 


Menurutnya keputusan UMP harus lah memikirkan kesimbangan antara pengusaha dan pekerja.


"Kenaikan UMP tentunya berdasarkan kesepakatan para pihak, namun yang harus memperhatikan keseimbangan, antara pengusaha dan pekerja," ucapnya.


Gembong menyebut besar-kecilnya UMP sebetulnya relatif. 


Akan tetapi, dia kembali menekankan keputusan menaikan UMP harus seimbang antara pengusaha dan pekerja.


"Soal jumlah sih relatif, tetapi yang paling utama kan bagaimana pemprov melakukan koordinasi kepada pihak pengusaha dan pekerja, agar terjamin keseimbangan itu," ujarnya.


Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP 2022 Jakarta. 


Anies menaikkan UMP DKI 5,1 persen atau senilai Rp 225 ribu.


"Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, saudara-saudara kita, para pekerja, dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah, melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," ujar Anies dalam keterangannya, Sabtu (18/12/2021).


Anies menegaskan keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta. 


Sebagai gambaran, pada tahun tahun sebelum pandemi COVID-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6 persen.


Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rata-rata inflasi di Ibu Kota selama Januari-November 2021 sebesar 1,08 persen. 


Adapun rata-rata inflasi nasional selama Januari-November 2021 sebesar 1,30 persen.


Sementara itu, dalam kurun waktu 6 tahun terakhir, rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional adalah sebesar 8,6 persen. [Democrazy/dtk]

Penulis blog