AGAMA

Ulama NU Minta Permendikbud No 30 Tahun 2021 Direvisi, Eh Malah Dicaci Maki, Ada Apa Negeri Ini?

DEMOCRAZY.ID
November 13, 2021
0 Komentar
Beranda
AGAMA
Ulama NU Minta Permendikbud No 30 Tahun 2021 Direvisi, Eh Malah Dicaci Maki, Ada Apa Negeri Ini?

Ulama NU Minta Permendikbud No 30 Tahun 2021 Direvisi, Eh Malah Dicaci Maki, Ada Apa Negeri Ini?

DEMOCRAZY.ID - Ulama NU, KH Muhammad Cholil Nafis Lc MA PhD dicaci maki warganet lantaran meminta Permendikbud No 30 Tahun 2021 direvisi.


KH Cholil Nafis meminta Permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi direvisi karena dianggap melegalkan zina di kampus.


Dosen UIN Syarif Hadayatullah dan Universitas Indonesia ini menyoroti pasal 5, di mana perbuatan asusila tidak dianggap sebagai kekerasan seksual jika ada persetujuan korban atau dilakukan atas dasar suka sama suka.


Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) 2005-2015 ini menegaskan, suka sama suka tidak bisa dijadikan sebagai tolok ukur.


“Permendikbudristek No. 30 tahun 2021 pasal 5 ayat 2 tentang kekerasan seksual memang bermasalah karena tolok ukurnya persetujuan (consent) korban. Padahal kejahatan seksual menurut norma Pancasila adalah agama atau kepercayaan. Jadi bukan atas dasar suka sama suka, tapi karena dihalalkan. Cabut,” tegas Cholil Nafis.


Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat 2020-2025 ini lantas membagikan pasal 5 Permendikbud No 30 Tahun 2021 yang dianggap bermasalah.


Cholil Nafis menegaskan dasar sebuah aturan adalah legalitas, bukan dasar suka sama suka.


“Dasarnya itu legalitas bukan suka sama suka, juga normanya kepantasan, bukan suka sama suka ya,” jelas Cholil Nafis.


Ia membeberkan hasil ijtima ulama MUI yang menolak dan meminta agar Permendikbud No 30 Tahun 2021 direvisi.


“Hasil Ijtima’ Ulama MUI pusat memutuskan menolak permendikbud No. 30 tahun 2021 tentang Kekerasan Seksual, dan meminta dibatalkan atau direvisi, khususnya pasal 5 ayat 2 dan 3,” kata Cholil Nafis melalui akun Twitternya, @cholilnafis pada 10 November 2021.


“Ini suara kami, umat muslim, dan tanggungjawab kami kepada bangsa dan negara serta kepada Allah SWT,” sambungnya.


Sikap keras Cholil Nafis terhadap Permendikbud No 30 Tahun 2021 membuat ulama NU ini dicaci maki di media sosial. Ada apa negeri ini?


Hujatan warganet kepada kiai NU itu membuat Pengasuh PP Baitul Qur’an Assa’adah, Ustad Hilmi Firdausi prihatin.


“Ijtima’ Ulama MUI pusat memutuskan menolak permendikbud No. 30 tahun 2021 & meminta dibatalkan atau direvisi, khususnya pasal 5 ayat 2 & 3. Tadi saya cek di akun Kyai @cholilnafis, banyak buzzer yang caci maki. Mungkin mereka merasa lebih tinggi ilmunya dari kumpulan para ulama negeri ini,” kata Hilmi Firdausi melalui akun Twitternya, @Hilmi28, Jumat (12/11).


Cuitan Hilmi Firdausi mendapat tanggapan dari Kiai Cholil Nafis pada Sabtu (13/11/2021).


Cholil mengaku tidak peduli dengan hujatan warganet. Sebab, Ijtima Ulama MUI merupakan aspirasi dan hasil diskusi para ulama.


“Wong aspirasi dengan diskusi ko’ lawannya caci maki. Ya cuekin aja,” kata Cholil Nafis dalam postingannya di akun Twittwer. [Democrazy/pojok]

Penulis blog