HUKUM

Tuntut Junimart PDIP Minta Maaf, Hari Ini Pemuda Pancasila Bakal Gelar Unjuk Rasa

DEMOCRAZY.ID
November 25, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Tuntut Junimart PDIP Minta Maaf, Hari Ini Pemuda Pancasila Bakal Gelar Unjuk Rasa

Tuntut Junimart PDIP Minta Maaf, Hari Ini Pemuda Pancasila Bakal Gelar Unjuk Rasa

DEMOCRAZY.ID - Pemuda Pancasila (PP) menuntut Anggota DPR RI, Junimart Girsang, meminta maaf terkait pernyataannya yang meminta Kemendagri tak memberi izin kepada organisasi masyarakat.


Pemuda Pancasila pun berencana menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis (25/11/2021) atas pernyataan politikus PDI Perjuangan itu.


Ketua MPC Pemuda Pancasila Jakarta Selatan, Yedidiah Soerjosoemarno menyatakan bahwa pernyataan Junimart Girsang tidak berdasarkan pada fakta-fakta Pemuda Pancasila.


Menurutnya, pernyataan tersebut sudah menyudutkan Pemuda Pancasila yang berpedoman pada ideologi negara sebagai dasar AD/ART. 


"Pancasila adalah nomor satu bagi Pemuda Pancasila karena dirinya lahir dari Pancasila," katanya dalam keterangan yang diterima, Rabu (24/11/2021) malam.


"Pernyataan Junimart tersebut dapat dianalogikan seolah terdapat anggota DPR yang korupsi lalu pemerintah harus membubarkan Lembaga DPR atau partai penyokong si pengkorupsi tersebut, tanpa menilai orang tersebut adalah oknum dari DPR atau partainya yang sama-sama bertujuan untuk menyejahterakan rakyat," jelas Yedi.


Yedi menambahkan, Pemuda Pancasila tidak dapat disamakan dengan ormas-ormas lain. 


Pemuda Pancasila merupakan organisasi masyarakat yang berperan positif dalam perkembangan geopolitik dan ketahanan negara.


"Seseorang tidak dapat sewenang-wenang memberikan statement untuk konsumsi umum tanpa adanya analisis dan sama sekali tidak mengukur trackrecord Pemuda Pancasila dalam mempertahankan ideologi negara," tegasnya.


Selain itu, ia melanjutkan, sudah seharusnya DPR memikirkan sebab awal terjadinya keributan. 


Menurutnya, kejadian ini diakibatkan karena susahnya lowongan kerja di masyarakat bawah, sehingga terjadi rebutan lahan pekerjaan di bawah.


"Seharusnya ini yang dipikirkan oleh Dewan sehingga tidak terjadi lagi rebutan lahan pekerjaan di kalangan masyarakat bawah dan negara seharusnya menjamin kesejateraan rakyatnya sesuai dengan UUD 45," jelas Yedi. 


Permasalahan kesejahteraan sosial yang berkembang dewasa ini menunjukkan bahwa ada warga negara yang belum terpenuhi hak atas kebutuhan dasarnya secara layak karena belum memperoleh pelayanan sosial dari negara.


Akibatnya, masih ada warga negara yang mengalami hambatan pelaksanaan fungsi sosial sehingga tidak dapat menjalani kehidupan secara layak dan bermartabat.


Pada Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak telantar.


Bagi fakir miskin dan anak telantar seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan rehabilitasi sosial jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.


Dikaitkan juga pada UU No 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, diperlukan peran masyarakat seluas-luasnya, baik perorangan, keluarga, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, badan usaha, lembaga kesejahteraan sosial, maupun lembaga kesejahteraan asing demi terselenggaranya kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu dan berkelanjutan.


Adapun dalam aksinya nanti, PP menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya, menuntut Junimart Girsang untuk meminta maaf terkait ucapannya yang menyatakan untuk membubarkan dan/atau mencabut izin Ormas Pemuda Pancasila di seluruh media nasional dalam waktu 2x24 jam.


"Kedua, menuntut kepada Fraksi /DPP PDI Perjuangan untuk mereshufle Junimart Girsang sebagai Anggota DPR RI," bebernya.


Sekretaris Cabang MPC PP Jakarta Selatan, Dendy J. Kurniawan mengatakan, yang akan turun pada aksi unjuk rasa nanti menyatakan bahwa ada kekeliruan dari cara berpikir seorang Junimart Girsang dalam memberikan sebuah statement.


Menurutnya, Junimart kurang jeli dalam menilai sesuatu.


"Kurang kita pahami tujuan politiknya apa yang mendasari cara pikirnya dan tidak peka dalam mengelola sebuah issue. Nampak bahwa dia mungkin mau mencari sensasi dalam hal pemberitaan dengan cara menyenggol  Ormas Besar dengan trackrecord jelas seperti Pemuda Pancasila," ujar Dendy.


Demdy pun menegaskan, setiap pemerintahan di Indonesia didukung oleh Ormas Pemuda Pancasila, termasuk Pemerintahan Presiden Jokowi.


"Presiden dan Wakil Presiden merupakan anggota kehormatan di Pemuda Pancasila. Junimart tidak mengenal Pemuda Pancasila dan masih banyak Tokoh Nasional lain yang juga merupakan anggota Pemuda Pancasila," pungkasnya.


Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II Fraksi PDIP DPR RI Junimart Girsang telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga besar PP.


Permintaan maaf itu ia sampaikan lantaran pernyataannya meminta Kemendagri membubarkan PP menjadi polemik.


"Namun demikian, apabila saya dipersalahkan karena tanggapan itu, sebagai manusia beriman saya minta maaf kepada keluarga besar PP," kata Junimart, di kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/11/2021).


Ia mengatakan tak ada statement darinya yang meminta Kemendagri membubarkan PP sebagai ormas berskala nasional.


Menurut dia, PP tidak memahami pernyataannya secara utuh. 


"Saya memahami bahwa teman-teman PP tidak utuh membaca tanggapan saya tentang insiden Ciledug dan hubungannya dengan Kemendagri," ujar Junimart.


"Tidak ada statement saya menyatakan agar Kemendagri membubarkan PP sebagai ormas yang berskala nasional," imbuhnya.


Sebelumnya, Junimart meminta Kemendagri mulai mengingatkan kedua ormas yang terlibat bentrokan di Ciledug, Tangerang, yaitu PP dan Forum Betawi Rempug (FBR). Sebab, menurut dia, kedua ormas itu kerap meresahkan masyarakat dengan bentrokan di jalanan.


Dia juga meminta pemerintah tegas mengambil sikap dengan tidak memperpanjang izin kedua ormas itu jika masih menimbulkan keresahan.


"Apabila masih tetap menimbulkan keresahan di masyarakat, tentu Kemendagri bisa mencabut izin dari ormas itu atau tidak memperpanjang perizinannya. Ini sudah pernah dilakukan oleh Kemendagri dengan tidak memperpanjang izin ormas FPI, dll. Pemerintah harus tegas apalagi di masa pandemi ini kita fokus terhadap pencegahan, penyebaran virus Covid-19 dan pemulihan ekonomi," ujarnya. [Democrazy/poskota]

Penulis blog