HUKUM

Tiga Ustazd yang Ditangkap Kasus Teroris Disembunyikan, Densus 88 Beri Penjelasan

DEMOCRAZY.ID
November 24, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Tiga Ustazd yang Ditangkap Kasus Teroris Disembunyikan, Densus 88 Beri Penjelasan

Tiga Ustazd yang Ditangkap Kasus Teroris Disembunyikan, Densus 88 Beri Penjelasan

DEMOCRAZY.ID - Densus 88 membantah tudingan menyembunyikan tiga ustaz di Bekasi yang terlibat dalam jaringan terorisme.


Ketiganya yakni Ustaz Farid Okbah, Ustaz Ahmad Zain An-Najah, dan Ustaz Anung Al-Hamat


Tudingan tersebut dialamatkan ke Polri lantaran ketiganya hingga kini belum bisa dijenguk pihak keluarga.


“Penyidik tidak pernah menyembunyikan (tiga teroris). Tidak pernah lakukan itu,” kata Kabagbanops Densus 88, Kombes Aswin Siregar, Rabu (24/11/2021).


Aswin menjelaskan, ketiganya memang belum bisa dijenguk keluarga lantaran masih dalam tahap pengembangan.


Alasan itulah yang menyebabkan ketiga tersangka belum bisa diperkenkan dijenguk keluarganya.


“Harus diketahui, masa penangkapan (dilanjutkan pemeriksaan), berlangsung selama 14 hari dan bisa diperpanjang 7 hari,” ujarnya.


“Nanti penyidik akan memberitahu pihak keluarga (usai pengembangan rampung),” tuturnya.


Untuk diketahui, Densus 88 Antiteror menangkap tiga orang terduga teroris di Bekasi, Jawa Barat pada 16 November 2021.


Ketiga orang yang ditangkap tersebut adalah anggota Komisi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah.


Ustaz Farid Ahmad Okbah, Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI).


Dan Ustad Anung Al Hamat yang merupakan anggota pengawas Perisai Nusantara Esa.


Dari hasil pendalaman, ketiga tersangka teroris ini terlibat jaringan Jamaah Islamiah (JI) di Indonesia.


Ketiganya merupakan pengurus LAZ BM Abdurrahman Bin Auf yang merupakan Lembaga Amil Zakat yang beberapa waktu lalu yang terbongkar pasca penangkapan teroris di Lampung.


Zain An-Najah dan Ahmad Farid Okbah diketahui menjabat sebagai dewan syariah terhadap LAZ Abdurrahman Bin Auf.


Sedangkan Anung sebagai pendiri Perisai yang merupakan badan perbantuan hukum terhadap anggota JI yang ditangkap Densus.


Ketiganya dijerat dengan Pasal 15, Juncto Pasal 7 UU 15 No 2018 tentang terorisme.


Sedangkan kedua tersangka Ustaz Ahmad Farid Okbah, Ustaz Zain An-Najah dikenakan UU khusus yaitu UU No 9 Tahun 2003 tentang pandanaan terorisme dengan ancamannya 15 tahun penjara.  [Democrazy/pojok]

Penulis blog