HUKUM

Tak Terima Dapat Predikat 'Pedofil Predator Anak', Saipul Jamil Resmi Laporkan Psikolog ke Polisi

DEMOCRAZY.ID
November 08, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Tak Terima Dapat Predikat 'Pedofil Predator Anak', Saipul Jamil Resmi Laporkan Psikolog ke Polisi

Tak Terima Dapat Predikat 'Pedofil Predator Anak', Saipul Jamil Resmi Laporkan Psikolog ke Polisi

DEMOCRAZY.ID - Saipul Jamil mengadukan seorang psikolog berinisial LG ke Polda Metro Jaya. 


Dia tidak terima predikat 'pedofil predator anak' yang disandangkan oleh psikolog tersebut kepadanya.


"Kelewatan banget, kalimat 'predator', 'pedofil'," kata Farhat Abbas selaku kuasa hukum Saipul Jamil kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (8/11/2021). Saipul juga ikut hadir.


Farhat mengklaim laporan tersebut telah dibuat di SPKT Polda Metro Jaya pada Sabtu (6/11). 


Dalam laporannya itu, Farhat menjelaskan status korban yang dicabuli oleh Saipul Jamil.


"SPKT kan mengaitkan putusan pengadilan. Bukti anak itu 17 tahun 11 bulan. 18 tahun kurang 1 bulan," katanya.


Lebih lanjut, Farhat juga menilai penyambutan kebebasan Saipul Jamil dari penjara yang disoal oleh psikolog, menurutnya, sebagai hal yang biasa. 


Menurut Farhat Abbas, penyambutan Saipul Jamil adalah hak kliennya merayakan kebebasan dari penjara.


"Dan memprotes masalah penyambutan yang menurut kami penyambutan itu wajar-wajar aja kok. Disambut dengan bunga yang bagus, kalau disambut dengan tepung, telur dipecahin kan nggak masalah. Lempar di kolam renang itu hak orang bebas berekspresi untuk menyambut kemenangan," jelasnya.


Psikolog tersebut dipolisikan terkait pencemaran nama baik melalui ITE.


"Terkait ITE pencemaran nama baik. Karena dia merasa dia psikolog, terus ketika dia menyatakan psikolog tidak boleh dia seenaknya menjelekkan dia. Seorang psikolog punya kode etik. Rahasia klien harus dijaga, apalagi tidak ada kaitannya dengan dia," bebernya.


Menurutnya, predikat 'predator pedofil' itu berdampak terhadap mata pencarian Saipul Jamil pascabebas.


"Ini menyangkut mata pencarian Bang Ipul (agar) tidak diganggu. Mereka juga jangan mengganggu, mengatakan itu mata pencarian dengan mengganggu orang lain," katanya.


Untuk diketahui, Saipul Jamil tersandung kasus pencabulan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2016. 


Setelah melalui proses penyidikan dan persidangan, Saipul Jami divonis tiga tahun penjara pada Juli 2017.


Kemudian, Saipul Jamil mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. 


Akan tetapi, majelis hakim memperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara. [Democrazy/dtk]

Penulis blog