AGAMA

Selama Masih Ada Babe Haikal, Indonesia Tak Akan Berani Legalkan Zina

DEMOCRAZY.ID
November 12, 2021
0 Komentar
Beranda
AGAMA
Selama Masih Ada Babe Haikal, Indonesia Tak Akan Berani Legalkan Zina

Selama Masih Ada Babe Haikal, Indonesia Tak Akan Berani Legalkan Zina

DEMOCRAZY.ID - Haikal Hassan tegas mengkritik Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi yang dirilis Menteri Pendidikan Nadiem Makarim. 


Dia mengkritik soal frasa ‘dengan persetujuan’ yang ada di pasal 5 Permen tersebut. 


Menurut Babe Haikal, kalau frasa tersebut tidak dihapus dari Permen, artinya orang zina dibolehkan karena kan ada persetujuan dari kedua belah pihak.


Narasi Babe Haikal itu dibantah tegas oleh aktivis perempuan Veni Siregar. 


Menurutnya nggak mungkin lah negara ini melegalkan zina seperti anggapan Babe Haikal. 


Justru Permen pencegahan kekerasan seksual itu hadir sebagai respons darurat kekerasan seksual.


Haikal Hassan Narasi Legalkan Zina


Sebagian masyarakat masih menolak frasa ‘dengan persetujuan’ atau consent yang ada pada Permendikbud soal pencegahan kekerasan seksual tersebut. 


Babe Haikal lantang meminta untuk direvisi bagian pasal 5 yang membuat frasa ‘dengan persetujuan’ untuk melakukan aktivitas seksual. Ada jutaan kata, kenapa mesti ada kata ‘dengan persetujuan’


Haikal prinsipnya hanya itu saja yang diminta untuk dihapus, selebihnya dia melihat pasal per pasal Permen itu sudah bagus kok. Revisi saja.


“Permen ini top bagus, sepakat kita apalagi Pancasila jadi payungnya. Saya persan saja, jangan percaya menang kalah, pak Nadiem berjiwa besarlah revisi satu dua tiga kata, bahkan dengan dihapuskan tiga kata itu wanita jadi lebih dilindungi,” kata Haikal di program TV One, Kamis malam 11 November 2021.


Nah Veni Siregar membantah aturan Permen pencegahan kekerasan seksual itu malah melegalkan zina.


Veni berpandangan soal frasa dengan persetujuan itu, mana ada korban kekerasan seksual yan setuju dipaksa untuk aktivitas seksual.


“Korban biasanya memang nggak bisa atau mau persetujuan. Bahwa terjadi kekerasan yang pasti itu tak diinginkan korban. Tak perlu revisi atau dicabut. Minta saja ke pak Menteri agar Permen ini diberikan penjelasan detail saja,” dalih Veni.


Namun kemudian Babe Haikal merespons, ada kok realitas ada saling mau antara kedua belah pihak. 


Inilah yang menjadi kerisaukan Babe Haikal dan kelompok yang menolak Permen tersebut dengan terdapat frasa ‘dengan persetujuan’.


Artinya kalau ada persetujuan maka itu bukan boleh-boleh saja gitu, tanya Babe Haikal.


Aktivis perempuan ini menjelaskan jelas nggak mungkin lah negara melegalkan zina.


“Mana ada negara yang masih ada Babe Haikal-nya mau melegalkan zina. Zina itu sudah selesai (dibahas) di MK, dengan delik aduan. Mengapa supaya tidak ada semena-mena (berzina),” jelasnya.


Permen PPKS


Pada 31 Agustus 2021 Mendikbudristek Nadiem Makarim telah meneken Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, selanjutnya disebut Permen PPKS.


Kelompok yang menolak Permen ini salah satunya adalah Muhammadiyah. Kelompok yang menolak Permen ini membawa narasi Permen itu merupakan pintu pelegalan seks bebas.


Narasi ini muncul dari sorotan pasal 5 ayat 2 Permen tersebut yang mana tolak ukur kekerasan seks adalah ada atau tidak consent atau persetujuan dari korban.


Nah inilah pasal yang digugat dan dipersoalkan, sebab artinya dengan korban menyatakan setuju dengan aktivitas seks diartikan bukan kekerasan seksual. 


Kelompok yang menolak merasa konsep tersebut sama artinya melegalkan seks bebas karena sepanjang ada persetujuan antar kedua belah pihak artinya itu bukan kekerasan seksual. [Democrazy/hops]

Penulis blog