AGAMA EDUKASI

Salim Segaf: Permendikbud 30 Bertentangan dengan Pancasila, Agama, dan Budaya!

DEMOCRAZY.ID
November 10, 2021
0 Komentar
Beranda
AGAMA
EDUKASI
Salim Segaf: Permendikbud 30 Bertentangan dengan Pancasila, Agama, dan Budaya!

Salim Segaf: Permendikbud 30 Bertentangan dengan Pancasila, Agama, dan Budaya!

DEMOCRAZY.ID - PKS tegas menolak Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. 


Aturan yang diteken Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 31 Agustus itu dinilai dapat melegalkan zina atau mengecualikan kekerasan seksual jika ada persetujuan korban.


Sejumlah kader seperti Hidayat Nur Wahid (HNW), Mardani Ali Sera, hingga anggota Komisi X Fraksi PKS telah meminta aturan tersebut dicabut. 


Ketua Majelis Syuro, Salim Segaf Al Jufri, juga menyebut bahwa Permendikbud 30 bertentangan dengan nilai agama dan Pancasila.


“Kadang-kadang itu cover luarnya indah. Permendikbud 30 judulnya memang bagus tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi. Tapi coba baca isinya, di Pasal 5 tercantum pengertian kekerasan seksual yang dibatasi 'tanpa persetujuan korban',” kata Salim Segaf dalam acara dialog kebangsaan bertema ‘Bela Negara Tanggungjawab Bersama’ di YouTube PKS, Rabu (10/11).


“Artinya jika ada persetujuan atau suka sama suka, maka tidak dimasukkan dalam kekerasan seksual. Ini sesuatu Permen yang bertentangan dengan Pancasila, agama, budaya,” imbuh dia.


Lebih lanjut, ia mengkritik jika ada menteri yang menyetujui Permendikbud tersebut. Menurutnya peraturan ini perlu dievaluasi, bukan didukung. 


(Menteri yang menyatakan dukungan pada Permendikbud adalah adalah Menag Gus Yaqut yang akan menerapkan aturan itu di lingkungan perguruan tinggi di bawah Kemenag seperti UIN dan IAIN). 


“Saya terus terang prihatin. Berikanlah contoh pemimpin bangsa, negarawan, menteri, ketika membuat Permen itu dikaji yang mendalam. Bukan antara satu menteri dan lain mendukung,” ujar dia.


Salim mengapresiasi pihak-pihak yang telah ikut menolak Permendikbud tersebut. 


Aturan yang dinilainya bertentangan dengan agama hingga Pancasila ini harus dievaluasi demi penguatan NKRI.


“Saya apresiasi sekian ormas dan tokoh masyarakat yang menentang. Tujuan pendidikan ini berkaitan dengan permasalahan yang mendasar. Agama, iman, dan taqwa itu sendiri penting. Apalagi kaitannya dengan arus globalisasi, masalah politik, kebebasan,” tutur Salim.


“Kalau negeri ini tidak dibentengi Pancasila, agama, 10-20 tahun mendatang akan ke mana negeri kita? Apalagi tokoh-tokoh pemimpin bangsa ini enggak beri benteng yang kuat kepada adik-adik kita dan pengertian NKRI,” tandas dia.


Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 diteken Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 31 Agustus dan diundangkan pada 3 September 2021. 


Ketentuan itu kemudian menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk ormas dan parpol islam seperti Muhammadiyah, PKS, hingga PPP.


Dalam Permendikbud tersebut, kekerasan seksual pada beberapa kondisi diartikan sebagai 'tanpa persetujuan korban'. Tertuang dalam Pasal 5, di antara definisi kekerasan seksual itu adalah:


1. Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban;

2. Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;

3. Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;

4. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban;

5. Membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban;


Tapi pada bagian lain dijelaskan:


(3) Persetujuan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, dianggap tidak sah dalam hal korban:


a. Memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Mengalami situasi di mana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;

c. Mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;

d. Mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur;

e. Memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;

f. Mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau

g. Mengalami kondisi terguncang.

Penulis blog