AGAMA EKBIS

RESMI: MUI Haramkan Penggunaan 'Kripto' Sebagai Mata Uang!

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
AGAMA
EKBIS
RESMI: MUI Haramkan Penggunaan 'Kripto' Sebagai Mata Uang!

RESMI: MUI Haramkan Penggunaan 'Kripto' Sebagai Mata Uang!

DEMOCRAZY.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengharamkan penggunaan kripto sebagai mata uang. Hal ini diresmikan dalam Forum Ijtima Ulama.


"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram," ujar Ketua Fatwa MUI Asrorum Niam Soleh di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (11/11/2021).


Dia juga menyampaikan beberapa hal alasan mengharamkan kripto sebagai mata uang. Ini dikarenakan kripto mengandung gharar, dharar juga bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.


"Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i," ungkapnya.


Perlu diketahui, syarat syar'i dalam penggunaan mata uang, antara lain, ada wujud fisik dan memiliki nilai. 


Selain itu, syarat lainnya adalah diketahui jumlah secara pasti, memiliki hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.


Selain mengharamkan, MUI juga menyatakan uang kripto sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan. 


Tapi, MUI menyebut uang kripto sebagai komoditi atau aset dengan sejumlah syarat sah untuk diperjualbelikan.


"Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," jelasnya.


Sebelumnya, Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VII diselenggarakan sejak Senin (9/11) lalu. 


Dalam forum tersebut, Ijtima Ulama mendiskusikan beberapa hal, dalah satunya terkait cryptocurrency.


"Juga dibahas mengenai masalah fikih kontemporer, apalagi pascapandemi ini muncul berbagai permasalahan baru di tengah masyarakat berbasis digital. Jadi ada pernikahan online (pinol), pinjol, kripto," tutur Asrorun.


"Jadi aset kripto sebagai salah satu instrumen keuangan berbasis digital ini juga hal baru ini dibahas didalami dan ditetapkan sebagai panduan di dalam praktik kehidupan bermasyarakat," imbuhnya.


Terakhir, Asrorun menjelaskan, dalam Ijtima Ulama ini, ada pembahasan mengenai optimalisasi zakat, transplantasi rahim dan pemilu yang bermaslahat. Reformasi agraria turut dibahas. [Democrazy/dtk]

Penulis blog