KRIMINAL

Pemerintah Sudah Tetapkan KKB Papua Sebagai Teroris, Jadi Apalagi Yang Ditunggu Densus 88?

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
KRIMINAL
Pemerintah Sudah Tetapkan KKB Papua Sebagai Teroris, Jadi Apalagi Yang Ditunggu Densus 88?

Pemerintah Sudah Tetapkan KKB Papua Sebagai Teroris, Jadi Apalagi Yang Ditunggu Densus 88?

DEMOCRAZY.ID - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid merespon aksi teror yang dilakukan oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) yang melakukan penyerangan di Distrik Suru-Suru, Yahukimo, Papua, pada Sabtu, 20 November 2021 lalu.


Penyerangan itu menyebabkan satu orang tewas dan satu terluka. Keduanya merupakan anggota Satuan BKO Aparat Teritorial (Apter) Koramil Persiapan Suru-Suru.


Aksi penembakan dan teror secara terus menerus yang dilakukan KKB OPM ini, menjadikan tanda tanya bagi peran detasemen khusus atau Densus 88 yang ditugaskan memerangi teroris. 


Apalagi pemerintah telah menetapkan OPM Papua ini sebagai kelompok teroris.


“Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat OPM malah sudah mengumumkan aksi teror mereka. Pemerintah via Menkopolhukam juga sudah umumkan bahwa KKB di Papua termasuk organisasi Teroris,” ujar Hidayuat Nur wahid di akun Twhitter-nya, dikutip Senin (22/11/2021).


Wakil Ketua MPR RI ini mengatakan, tugas dan fungsi Densus 88 sudah jelas untuk memerangi teroris. 


Sementara pemerintah juga telah menetapkan KKB Papua sebagai kelompok teroris. Dia lantas menanyakan keterlibatan Densus di Papua.


"Dan tupoksi densus 88 pun juga sudah dipublikasikan. Jadi apalagi yang ditunggu oleh Densus 88?” kata Hidayat Nur Wahid.


Sekedar diketahui, pada 29 April 2021 lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah secara resmi mengkategorikan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai kelompok teroris.


Mahfud MD mengatakan, pemerintah telah meminta kepada semua aparat keamanan terkait untuk melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur terhadap organisasi-organisasi tersebut.


“Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris,” ujar Mahfud pada konferensi pers daring, Kamis (29/4/2021).


Menurut keterangan Mahfud, keputusan tersebut diambil setelah mendengar pernyataan dari Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Badan Intelijen Negara (BIN), pimpinan Polri-TNI, dan tokoh-tokoh Papua. [Democrazy/fin]

Penulis blog