HUKUM

Parah! Dua Polisi Kedapatan Bawa Ribuan Miras di Jalan Trans Papua

DEMOCRAZY.ID
November 16, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Parah! Dua Polisi Kedapatan Bawa Ribuan Miras di Jalan Trans Papua

Parah! Dua Polisi Kedapatan Bawa Ribuan Miras di Jalan Trans Papua

DEMOCRAZY.ID - Dua oknum polisi berinisial Aiptu L (anggota Polres Yalimo) dan seorang anggota Brimob kedapatan berada di dalam dua mobil berbeda yang membawa 2.760-an botol minuman keras (miras) berbagai jenis.


Keduanya tertangkap tangan di Posramil Benawa, Jalan Trans Jayapura-Wamena, Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo, pada Senin (15/11). 


Polda Papua merilis kronologis kejadian tersebut. Pada waktu yang bersamaan, sekitar pukul 14.00 WIT, anggota Posramil Benawa melakukan pemeriksaan kendaraan lajuran yang melintas di Jalan Trans Jayapura – Wamena dan mendapatkan 2 Unit kendaraan Strada Triton warna Hitam Nopol DD 8627 RA dan DW 8894 DB dan ditemukan barang bukti berupa 2.760 botol minuman keras yang di dalam mobil tersebut terdapat 2 anggota Polri.


Pukul 20.00 WIT, Kapolres Yalimo memerintahkan Kabag Ops Polres Yalimo didampingi Wadanyon Gas, Kasie Propam Polres Yalimo dengan personel Brimob Nusantara dan Polres Yalimo menggunakan 2 unit kendaraan Strada menuju Distrik Elelim dan tiba di Pos Benawa pada hari Selasa (16/11) pukul 11.56 WIT.


Setibanya di Posramil Benawa dan telah dilakukan pengecekan oleh polisi dan tokoh masyarakat Benawa, meminta untuk memusnahkan semua miras yang ada di Distrik Elelim.


"Hari ini, pukul 12.22 WIT di Posramil Benawa dilaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras yang disaksikan oleh kepala kampung dan para tokoh masyarakat Kampung Benawa," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal, Selasa (16/11).


Dalam kejadian itu, selain 2 orang anggota polri, ikut didapati 2 orang sopir berinisial H (35) dan A (25).


Sedangkan barang bukti yang didapatkan dan telah dimusnahkan yakni vodka 1.968 botol yang didapat dari 41 karton. 


Lalu, miras merk Whiskey Robinson 48 botol yang didapat dari 2 karton dan anggur merah sebanyak 744 botol yang didapat dari 62 karton.


"Sedangkan 2 anggota polri telah ditangani oleh Polres Yalimo dan ditangi personel Bidang Propam Polda Papua dan selanjutnya akan dibawa Polda Papua untuk pemeriksaan lanjutan," Kamal berujar. [Democrazy/kmpr]

Penulis blog