EDUKASI

PDIP Dukung Kebijakan Nadiem Makariem: Permendikbud Tak Legalkan Zina dan LGBT!

DEMOCRAZY.ID
November 10, 2021
0 Komentar
Beranda
EDUKASI
PDIP Dukung Kebijakan Nadiem Makariem: Permendikbud Tak Legalkan Zina dan LGBT!
PDIP Dukung Kebijakan Nadiem Makariem: Permendikbud Tak Legalkan Zina dan LGBT!



DEMOCRAZY.ID - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendukung Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDIP MY Esti Wijayati mengatakan, kebijakan yang diterbitkan Mendikbudristek Nadiem Makarim itu sesuatu yang progresif. 


Ia juga menilai, aturan ini juga tak bisa diartikan sebagai bentuk legalisasi hubungan seks tanpa pernikahan sebagaimana dikhawatirkan sejumlah pihak.


"Permendikbudristek ini tidak bisa diartikan sebagai bentuk pelegalan terhadap terjadinya hubungan seksual suka sama suka di luar pernikahan, juga tak bisa disebut melegalkan LGBT," kata Esti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/11).


Menurut Esti, seharusnya Permendikbudristek ini mendapat dukungan, bukannya dipermasalahkan dan diminta untuk ditarik.


"Langkah cepat yang dilakukan Nadiem Makarim melalui permendikbudristek ini tentu sudah berdasarkan kajian dan analisa terhadap kejadian-kejadian yang ada di lingkungan kampus," ujarnya.


Lebih lanjut, menurutnya, saat ini DPR juga masih membahas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) di Badan Legislasi yang membutuhkan waktu tidak sebentar. Dan karena masih berupa RUU, maka aturan itu belum bisa diimplementasikan.


"Mestinya harus diapresiasi sebagai langkah cepat agar kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi bisa dicegah lebih dini, dan bisa dilakukan penanganan sesegera mungkin jika itu terjadi," paparnya.


Pada pasal 5 Permendikbudristek tertulis:


Rumusan norma kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 5 aturan dianggap menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan. Sebab, dalam pasal tersebut dijelaskan kekerasan seksual mencakup hal-hal yang dilakukan 'tanpa persetujuan'


Frasa 'tanpa persetujuan' ini menuai protes lantaran frasa tersebut bisa ditafsirkan melegalkan zina jika kedua belah pihak saling menyetujui tindakan seksual.


Penolakan juga datang dari Majelis Ormas Islam yang meminta agar Permendikbud tersebut dicabut karena secara tidak langsung telah melegalisasikan perzinaan. 


Nadiem pun didesak mencabut Permendikbud tersebut. Kemendikbudristek sendiri telah membantah keras penafsiran tersebut. [Democrazy/cnn]

Penulis blog