HUKUM KRIMINAL

Ngotot Ingin Hukum Mati Koruptor, Jaksa Agung: Korupsi di Indonesia Makin Menggurita!

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Ngotot Ingin Hukum Mati Koruptor, Jaksa Agung: Korupsi di Indonesia Makin Menggurita!

Ngotot Ingin Hukum Mati Koruptor, Jaksa Agung: Korupsi di Indonesia Makin Menggurita!

DEMOCRAZY.ID - Jaksa Agung ST Burhanuddin menilai saat ini kasus korupsi di Indonesia semakin merajalela. 


Oleh karena itu, Burhanuddin mendorong agar diterapkan hukuman mati bagi kasus korupsi.


"Di sisi lain fenomena korupsi di Indonesia namun justru semakin menggurita, akut, sistemik serta menjadi pandemi hukum yang ada di setiap lapisan masyarakat," kata Burhanuddin, dalam webminar bertajuk 'Efektivitas Penerapan Hukuman Mati Terhadap Koruptor Kelas Kakap' yang disiarkan secara virtual melalui YouTube Official Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Kamis (25/11/2021).


Burhanuddin menilai upaya pemberian efek jera terhadap pelaku kasus korupsi belum terlihat maksimal karena semakin maraknya kasus korupsi saat ini. 


Oleh karena itu, dia menilai perlu ada ancaman hukuman yang dapat memberikan efek jera bagi koruptor.


"Fenomena ini menunjukkan bahwa pesan yang disampaikan melalui tindakan tegas kepada para koruptor belum dapat ditangkap seutuhnya oleh masyarakat sehingga seperti pelaku tindak pidana korupsi seperti patah tumbuh hilang berganti. 


Oleh karena itu kejaksaan merasa perlu dengan terobosan hukum dengan penerapan hukuman mati sebagai tonggak pemberantasan korupsi dan sebagai media pembelajaran bagi masyarakat untuk dan jangan sekali-kali korupsi," katanya.


Burhanuddin membeberkan sejumlah upaya kejaksaan dalam memberantas korupsi, yaitu mulai dari menjatuhkan tuntutan berat sesuai tingkat kejahatan, melakukan pola follow the asset, memiskinkan koruptor dengan cara merampas aset koruptor sehingga tak hanya mempidanakan badan, memberikan status justice collaborator secara selektif dan mengajukan gugatan keperdataan bagi pelaku yang meninggal dunia atau bagi pelaku yang diputus bebas di kasusnya tetapi ada kerugian negara di dalamnya.


Burhanuddin menilai oleh karenanya sanksi pidana mati sebagai salah satu upaya represif dan preventif dalam kasus korupsi. 


Ia menilai sanksi pidana dapat berperan sebagai alat memutus jalur-jalur korupsi, pemulihan, pemberian efek jera, dan sekaligus sebagai pendidikan agar kejahatan tidak diulang atau ditiru.


"Sanksi yang berat dihadapkan membuat pelaku kejahatan dan masyarakat menjadi takut dan dia akan mengurungkan melakukan kejahatan. Kajian terhadap pelaksanaan hukuman mati khususnya kepada para koruptor perlu kita perdalam bersama-sama," ujarnya. [Democrazy/dtk]

Penulis blog