AGAMA POLITIK

Menurut Pengamat: HRS Mustahil Kembali ke Barisan Prabowo, Bakal 360 Derajat Putar Haluan dan Bikin Poros Baru

DEMOCRAZY.ID
November 17, 2021
0 Komentar
Beranda
AGAMA
POLITIK
Menurut Pengamat: HRS Mustahil Kembali ke Barisan Prabowo, Bakal 360 Derajat Putar Haluan dan Bikin Poros Baru

Menurut Pengamat: HRS Mustahil Kembali ke Barisan Prabowo, Bakal 360 Derajat Putar Haluan dan Bikin Poros Baru

DEMOCRAZY.ID - Pengurangan masa tahanan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS), oleh Mahkamah Agung dari empat tahun menjadi dua tahun, menuai spekulasi politik.


Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin mengkalkulasi, jika hukuman penjara HRS menjadi dua tahun, maka dimungkinkan bebas sebelum perhelatan Pilpres 2024.


"Jika HRS bebas sebelum Pilpres 2024, ini akan menarik," ujar Ujang, Rabu siang (17/11).


Selain dikenal sebagai figur ulama yang memiliki banyak pengikut, Ujang tak memungkiri bahwa HRS juga dikenal sebagai tokoh politik yang mungkin saja bisa bermain di Pilpres 2024 nanti.   


"Sebagai tokoh politik, HRS kemungkinan akan terlibat dan melibatkan diri soal dukung mendukung di Pilpres nanti," tuturnya.


Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia ini menilai, HRS kemungkinan tidak akan mendukung kembali Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, jika ia maju lagi pada Pemilu nanti.


"HRS pasti kecewa pada Prabowo," tukasnya.


Alasan enggan mendukung sosok Menteri Pertahanan itu, diurai Ujang, karena HRS dikasuskan bahkan dipenjarakan dalam sejumlah kasus terkait protokol kesehatan Covid-19 tapi tak ada pembelaan sama sekali dari Prabowo.


"Ahmad Dhani, yang dipenjara saja bisa dikeluarkan oleh Prabowo. Untuk HRS tak ada pembelaan dari Prabowo. Bahkan cenderung HRS ditinggalkan Prabowo," imbuhnya.


Meski begitu, Ujang meminta semua pihak untuk menghormati putusan MA Nomor 4471K/Pid.Sus/2021 dalam sidang yang digelar pada Senin (15/11), yang isinya memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tmr tanggal 24 Juni 2021.


Dalam putusan tersebut MA menetapkan hukuman pidana penjara yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq menjadi penjara selama dua tahun, sesuai dengan Putusan PN Jaktim.


"Soal pengurangan masa tahanan HRS oleh MA itu soal hukum yang mesti kita hormati bersama-sama," demikian Ujang. 


Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin meyakini, HRS yang pada Pilpres 2019 masuk ke dalam barisan pendukung Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, diprediksi akan berbalik 360 derajat pada tahun Pemilu 2024.


Karena dia melihat, HRS telah kecewa dengan Prabowo yang kini memilih masuk ke lingkaran penguasa dengan menjadi Menteri Pertahanan pada masa pemerintahan kedua Presiden Joko Widodo.


Dari situ, Ujang melihat kemungkinan HRS masuk ke dalam barisan Prabowo mustahil terjadi. Justru menurutnya, bisa saja HRS membentuk poros baru pada peta politik 2024 nanti.


"Kemungkinan akan membentuk poros baru dan dukungan baru. Soal ke siapa dukungan itu akan disematkan, itu yang tahu hanya HRS," tukasnya.


Mahkamah Agung mengurangi hukuman terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor dari semula empat tahun penjara menjadi dua tahun penjara.


Putusan itu tertuang dalam Putusan MA Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 November 2021 yang dikonfirmasi jubir MA Andi Samsan Nganro.


"Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tmr tanggal 24 Juni 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama dua tahun," demikian bunyi amar putusan kasasi tersebut. [Democrazy/rmol]

Penulis blog