EKBIS

Menkumham Yasonna Laoly: Perundang-undangan di Indonesia Kondusif Bagi Investasi Asing

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
Menkumham Yasonna Laoly: Perundang-undangan di Indonesia Kondusif Bagi Investasi Asing

Menkumham Yasonna Laoly: Perundang-undangan di Indonesia Kondusif Bagi Investasi Asing

DEMOCRAZY.ID - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan, perundang-undangan di Indonesia sangat kondusif terhadap peningkatan investasi asing.


Dia menyebutkan, Indonesia saat ini telah memberlakukan Omnibus Law Cipta Kerja untuk memfasilitasi kemudahan berusaha dan mendorong investasi.  


“Omnibus Law ini bertujuan untuk meningkatkan investasi asing dan domestik dan menciptakan lapangan kerja," katanya dalam pertemuan dengan US Chamber atau kamar dagang Amerika, di Washington DC belum lama ini.


Menurutnya, kemudahan berusaha ditingkatkan terutama untuk menurunkan biaya memulai bisnis dan memotong birokrasi yang memberatkan pemilik usaha.


Dalam pertemuan itu, Yasonna Laoly membahas sejumlah kerja sama pemulihan ekonomi pascapandemi. Sebab diketahui Covid-19 berdampak tidak hanya terhadap perekonomian nasional, tetapi juga internasional. 


Untuk memulihkannya, diperlukan kolaborasi antara industri, sektor swasta dan pemangku kepentingan lainnya.


Dalam pertemuan tersebut, Yasonna Laoly juga mengundang para pengusaha di Amerika untuk menanamkan investasinya di Indonesia.


Dipimpin John Goyer Direktur Eksekutif Kamar Dagang AS untuk wilayah Asia Tenggara, US Chamber menghadirkan perwakilan dari Freeport, Google, Pharma dan Pfizer.  


Omnibus Law dijelaskan Yasonna Laoly menguntungkan secara seimbang, baik pekerja maupun perusahaan.  


Manfaat bagi pekerja antara lain perlindungan bagi pekerja kontrak melalui jaminan kompensasi, jaminan upah yang layak, dan pemberian program jaminan kerja. 


Di sisi lain, pengusaha juga mendapat perlindungan hukum dan kemudahan layanan.


"Sementara itu, pengusaha akan mendapatkan keuntungan dari jaminan perlindungan hukum terhadap sanksi administratif atau pidana, pemberian insentif dan aksesibilitas untuk layanan investasi,” ujarnya.


Tidak hanya itu, kata dia Omnibus Law juga memperkenalkan Nomor Induk Berusaha yang merupakan sistem perizinan tunggal yang dapat digunakan untuk mengajukan Izin Usaha, Standar Nasional Indonesia, dan Sertifikasi Halal.


Selain Omnibus Law, dalam pertemuan itu Yasonna juga menjelaskan bahwa Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Daftar Penanaman Modal Baru, sebagai peraturan pelaksanaan Omnibus Law.  


Aturan ini secara signifikan mengurangi jumlah sektor yang sepenuhnya tertutup untuk segala bentuk investasi (asing atau lokal) dan sektor yang tertutup seluruhnya atau sebagian terbuka untuk penanaman modal asing.


“Kami juga sedang dalam proses finalisasi RUU Hukum Perdata Internasional, dengan prioritas Program Legislasi Nasional 2020-2024. RUU ini mengatur tentang pilihan hukum, pilihan forum, serta pengakuan dan penegakan hukum asing," ucapnya.


Baru-baru ini, Indonesia telah mendepositokan instrumen aksesi Konvensi Den Haag Apostille. 


Konvensi Apostille akan secara signifikan mengurangi birokrasi birokrasi legalisasi dokumen publik asing dan mencegah penundaan transaksi bisnis yang tidak perlu karena proses legalisasi yang panjang.


Kemenkum HAM, saat ini sedang dalam proses pembentukan Satgas Penanggulangan Pelanggaran Kekayaan Intelektual, sebagai bagian dari upaya untuk melepaskan Indonesia dari status Priority Watch List. 


Satgas ini dibentuk bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan Bareskrim Polri. 


Tidak hanya itu, satgas juga akan fokus pada penegakan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara tegas di pelabuhan dan bandara bekerja sama dengan Unit Bea Cukai, serta melalui jalur e-commerce yang bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. [Democrazy/pkry]

Penulis blog