HUKUM

Mbah Minto Bela Diri dari Maling Malah Dituntut 2 Tahun, Kata Jaksa: Pelajaran Jangan Main Hakim Sendiri

DEMOCRAZY.ID
November 30, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Mbah Minto Bela Diri dari Maling Malah Dituntut 2 Tahun, Kata Jaksa: Pelajaran Jangan Main Hakim Sendiri

Mbah Minto Bela Diri dari Maling Malah Dituntut 2 Tahun, Kata Jaksa: Pelajaran Jangan Main Hakim Sendiri

DEMOCRAZY.ID - Kasmito atau Mbah Minto (74) yang membela diri lawan pencuri di Demak, Jawa Tengah, dituntut dua tahun penjara oleh jaksa. 


Kejaksaan berharap perbuatan Mbah Minto yang membacok pencuri tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tak main hakim sendiri.


"Tentu tidak hanya umur yang kita lihat di sini, tetapi akibat dari perbuatan yang ditimbulkan oleh terdakwa. Luka yang ditimbulkan oleh terdakwa ini memang sangat serius. Dan juga ini kita harapkan menjadi pembelajaran supaya kita tidak melakukan main hakim sendiri," kata Kepala Kejaksaan Negeri Demak Suhendra saat konferensi pers, Selasa (30/11/2021).


Mbah Minto dalam persidangan dituntut berdasarkan pasal 351 ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.


Suhendra menjelaskan kasus pidana penganiayaan Mbah Minto membacok pencuri tersebut jangan jadi pembenaran masyarakat bertindak semena-mena.


"Nah, jadi kita tidak ingin masyarakat kemudian berbondong-bondong untuk main hakim sendiri. Jadi sehingga saya khawatirkan tindakan seperti itu dianggap pembenaran. Jadi kalau kita seperti ini, datang maling kita bisa bunuh, bisa kita bacok sampai meninggal. Nah, ini yang kita harapkan ke depan, edukasi kepada masyarakat bahwa perbuatan seperti ini salah. Kecuali ada pembelaan diri tadi," terangnya.


Ia menegaskan bahwa faktor pertimbangan jaksa menuntut dua tahun penjara atas kasus Mbah Minto, berdasarkan sosiologis dan korban. 


Ia menerangkan bahwa korban mengalami luka yang sangat serius.


"Jadi tidak ada faktor lain yang kami pertimbangkan dalam tuntutan ini. Jadi semata-mata adalah karena pertimbangan-pertimbangan kesosial-masyarakatan dan pertimbangan pertimbangan yang kami di sini mewakili korban tentunya," ujarnya.


"Korban yang dilukai bagaimana perasaannya. Tulang belikat kiri ini sampai putus, sementara dia juga sudah berteriak-teriak supaya diampuni," pungkasnya.


Diberitakan sebelumnya, Kasmito atau Mbah Minto (74) yang membela diri melawan pencuri di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dituntut dua tahun bui. 


Mbah Minto diyakini jaksa telah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan.


"Memohon majelis hakim Pengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Kasmito bin Jasmani telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap orang lain menimbulkan luka berat," tutur jaksa penuntut umum Handi Christian saat membacakan tuntutannya, Senin (29/11).


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara dikurangkan selama terdakwa ditahan dan memerintahkan terdakwa tetap di tahanan," sambung dia. [Democrazy/dtk]

Penulis blog