AGAMA POLITIK

Mahfud MD Beberkan Sejumlah Alasan Mengapa MUI Tidak Bisa Dibubarkan dengan Mudah

DEMOCRAZY.ID
November 21, 2021
0 Komentar
Beranda
AGAMA
POLITIK
Mahfud MD Beberkan Sejumlah Alasan Mengapa MUI Tidak Bisa Dibubarkan dengan Mudah

Mahfud MD Beberkan Sejumlah Alasan Mengapa MUI Tidak Bisa Dibubarkan dengan Mudah

DEMOCRAZY.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak bisa dibubarkan dengan mudah.


Hak ini disampaikan Mahfud untuk menanggapi adanya desakan pembubaran MUI yang ramai di media sosial, pasca penangkapan anggota MUI, Ahmad Zain An-Najah, sebagai tersangka teroris.


Mahfud menyebutkan meski bukan merupakan lembaga negara, MUI tidak bisa dibubarkan begitu saja.


Pasalnya ada fungsi-fungsi yang melekat pada MUI sebagai sebuah institusi.


"Tapi meskipun MUI bukan lembaga negara ada fungsi-fungsi yang melekat kepadanya sebagai institusi yang menyebabkannya tidak bisa dibubarkan begitu saja," kata Mahfud dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (21/11/2021).


Mahfud pun memberikan contoh beberapa undang-undang yang memiliki keterkaitan dengan MUI.


Di antaranya ada undang-undang mengenai jaminan produk halal dan undang-undang perbankan syariah yang membutuhkan keterlibatan MUI.


"Ada UU tentang jaminan produk halal itu memerlukan MUI. Ada undang-undang perbankan syariah, itu juga menyebut harus ada MUI nya," ungkap Mahfud.


Untuk itu Mahfud meminta agar semua pihak tidak terus mendesak pembubaran MUI ini.


Karena dari pihak MUI sendiri sudah mau terbuka akan penindakan terorisme sesuai hukum yang berlaku.


"Mari kita proporsional saja, dan MUI sendiri sudah terbuka kalau ada oknum teroris di dalamnya ya ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," imbuhnya. [Democrazy/trb]

Penulis blog