HUKUM

Luhut Bilang Siap Diaudit Soal Bisnis Tes PCR, Waketum DPP Gerindra: Sampaikan Pada Kami Kapan Bisa Segera!

DEMOCRAZY.ID
November 29, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Luhut Bilang Siap Diaudit Soal Bisnis Tes PCR, Waketum DPP Gerindra: Sampaikan Pada Kami Kapan Bisa Segera!

Luhut Bilang Siap Diaudit Soal Bisnis Tes PCR, Waketum DPP Gerindra: Sampaikan Pada Kami Kapan Bisa Segera!

DEMOCRAZY.ID - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Ferry Juliantono bersama-sama dengan mantan penyidik KPK Novel Baswedan, pakar hukum tata negara Refly Harun, dan beberapa yang lainnya membentuk auditor rakyat.


Pembentukan auditor rakyat oleh Ferry Juliantono dan kawan-kawan ini untuk menjawab tantangan yang diberikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan terkait dugaan bisnis tes PCR.


Tindakan tersebut merupakan buntut dari pernyataan Luhut Pandjaitan yang menyatakan kalau dirinya siap menerima audit terkait tudingan adanya bisnis tes PCR, yang mana polemik ini juga menyangkut nama Menteri BUMN Erick Thohir.


Ferry Juliantono mengatakan bahwa pada Senin siang, 29 November 2021, aktivis dari Pro Demokrasi (Prodem) juga berada di Polda Metro Jaya.


Kedatangan mereka ke Polda Metro Jaya dalam rangka mengadukan kasus dugaan bisnis tes PCR terhadap Luhut Pandjaitan dan Erick Thohir.


"Berangkat dari kolusi dan nepotisme yang kami sadari sejak awal menjadi kunci dari permasalahan ini," kata Ferry Juliantono.


"Bahwa sebagai seorang pejabat yang bersangkutan tidak membentuk sebuah perusahaan baru untuk mengadakan tes PCR ini," sambungnya dalam konferensi pers di Restauran Cikini Lima, Jalan Cikini 1 No. 5, Menteng, Jakarta Pusat.


Dia menjelaskan bahwa seharusnya pihak-pihak terkait menyerahkan tugas tersebut kepada BUMN-BUMN yang berkaitan dengan kesehatan seperti Kimia Farma dan yang lainnya.


Para BUMN itu dijadikan sebagai pelasana dari pengadaan tes PCR untuk masyarakat Indonesia.


Namun, Ferry melanjutkan, yang terjadi justru terbentuknya perusahaan baru untuk pengadaan tes.


"Yang lebih parah lagi perusahaan tersebut saham-sahamnya terdapat kepemilikan dari oknum atau yang bersangkutan," ucapnya.


"Di sinilah sebenarnya ujung pangkal terdapatnya korupsi dan nepotisme," tambah Ferry, dilansir dari YouTube Refly Harun.


Dia mengungkapkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tercatat bahwa penyelenggaraan negara harus bebas dari KKN.


Luhut Bilang Siap Diaudit Soal Bisnis Tes PCR, Waketum DPP Gerindra: Sampaikan Pada Kami Kapan Bisa Segera!

Selain itu, setiap tindakan korupsi dan nepotisme yang ada di negara Indonesia dapat dipidanakan.


Karenanya, demi menguraikan permasalahan yang ada, maka proses audit diperlukan agar masyarakat bisa mendapatkan kepastian.


"Kita juga menyampaikan kepada Pak Luhut untuk segera (memberikan izin untuk audit)," tuturnya.


"Silakan Pak Luhut sampaikan kepada kami kapan kami bisa segera melakukan audit terhadap perusahaan Pak Luhut tersebut," pungkas Ferry. [Democrazy/pkry]

Penulis blog