HUKUM KRIMINAL

Kata Saksi Polisi: Laskar FPI Sempat Cekik Petugas Sebelum Akhirnya Ditembak

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Kata Saksi Polisi: Laskar FPI Sempat Cekik Petugas Sebelum Akhirnya Ditembak

Kata Saksi Polisi: Laskar FPI Sempat Cekik Petugas Sebelum Akhirnya Ditembak

DEMOCRAZY.ID - Satu dari enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang mengawal Rizieq Shihab pada malam peristiwa dibunuh oleh polisi di KM 50 Tol Cikampek diklaim sempat melakukan perlawanan dengan merampas dan mencekik polisi saat diamankan dalam mobil.


Klaim itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dalam lanjutan sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/11). 


Tubagus dalam sidang hadir sebagai saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).


"Penyerangan yang dilakukan laskar seperti apa?" Tanya jaksa.


"Hasil laporan anggota dicekik kemudian berupaya diambil senjata yang dimiliki," jawab Tubagus.


Akibat penyerangan itu, kata dia, petugas yang hendak membawa para laskar ke Polda Metro, setelah bentrok terpaksa melakukan perlawanan. 


Bahkan, lanjut Tubagus, keempat laskar sempat berupaya merebut senjata aparat.


Walhasil, aparat secara spontan berupaya melindungi senjata mereka dengan terpaksa menembak para laskar, yang berujung kematian.


"Saat mobil berjalan tidak terlalu lama dari lokasi rest area KM 50, mereka diserang oleh empat anggota laskar tersebut diserang dan juga untuk merebut senjata, ini hasil laporan," ucap Tubagus.


Jaksa kemudian mencecar Tubagus terkait standar operasional prosedur (SOP) penggunaan senjata dalam sebuah operasi. 


Pertanyaan itu merujuk karena peristiwa itu diketahui bukan operasi penangkapan.


Tubagus mengakui, pihaknya menerjunkan anak buah untuk membuntuti Rizieq untuk mencari informasi terkait informasi yang beredar bahwa Polda Metro Jaya akan 'diputihkan' menyusul panggilan kepada sang imam besar.


Sejak akhir November hingga awal Desember 2020, Rizieq berkali-kali mangkir dalam pemanggilan terkait kerumunan di Petamburan, Jalarta Pusat beberapa hari pasca kepulangannya dari Arab Saudi.


Sementara, Tubagus menerangkan, penggunaan senjata dibolehkan jika para petugas di lapangan dalam kondisi darurat, seperti para pelaku membahayakan aparat atau masyarakat.


"Salah satu indikator penggunaan senjata api itu adalah digunakan ketika sudah membahayakan diri dan masyarakat, maka senjata wajar dan patut digunakan," katanya.


Jaksa lantas kembali mencecar, apakah penggunaan senjata tersebut digunakan untuk melumpuhkan atau membunuh.


"Digunakan senjata api jika sesuai SOP bagian tubuh seperti apa?"


"Kalau dalam kondisi normal itu ditujukan untuk melumpuhkan, tetapi dalam kondisi yang dilaporkan oleh anggota itu kondisinya spontan," kata Tubagus.


Dia melanjutkan, insiden penembakan yang menewaskan empat laskar dalam mobil itu terjadi secara spontan dan dalam ruang yang sempit. 


Sehingga, tembakan tak sepenuhnya bisa diarahkan kecuali tubuh bagian atas. 


Di sisi lain, Tubagus beralasan, bahwa SOP penggunaan senjata selama ini hanya mengatur dalam kondisi normal.


"Itu fakta di lapangan dalam kejadian ini berada dalam mobil di mana anggota badan yang untuk melumpuhkan itu tidak terlihat," katanya.


Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) mencecar Kasubdit III Resmob Polda Metro Jaya AKBP Handik Suzen yang memberi keterangan berbeda soal alasan polisi membunuh enam laskar FPI.


Handik semula menjelaskan, keputusan anak buahnya kala itu menembak enam laskar karena mereka memberi perlawanan saat diamankan dalam mobil dan hendak dibawa ke Polda Metro Jaya.


Menurut Handik, salah satu laskar yang duduk di kursi belakang mobil, berhasil merebut senjata api milik aparat. 


Kejadian setelahnya, aparat kemudian menembak organ vital anggota laskar secara spontan karena berada di ruang sempit.


Jaksa kemudian mendalami keterangan Handik yang berbeda dengan keterangan dalam dakwaan. 


Dalam dakwaan, para laskar disebut gagal merebut senjata dalam upaya perlawanan mereka saat hendak dibawa.


"Yang perlu kami tanyakan dan klarifikasi kembali apakah senjata Fikri (salah satu terdakwa) dijelaskan, berhasil direbut atau belum berhasil, ini kan penting, kalau senjata berhasil direbut, ini kan beda dengan kondisi belum direbut?" katanya.


"Itu cerita setahun yang lalu, jadi untuk saat ini kami kurang mengingat detailnya," jawab Handik.


Tiga anggota kepolisian didakwa melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


Namun, satu di antaranya telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas beberapa waktu lalu. Namun kedua polisi pembunuh anggota FPI hingga kini belum ditahan. [Democrazy/cnn]

Penulis blog