HUKUM POLITIK

Kata Rocky Gerung: Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Hanya untuk Selamatkan Jokowi

DEMOCRAZY.ID
November 27, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Kata Rocky Gerung: Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Hanya untuk Selamatkan Jokowi

Kata Rocky Gerung: Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Hanya untuk Selamatkan Jokowi

DEMOCRAZY.ID - Pengamat politik Rocky Gerung memberikan komentar pedas terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja.


Seperti diketahui sebelumnya, MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang 1945 atau Inkonstitusional.


MK juga telah memerintahkan DPR dan pemerintah untuk memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja dalam kurun waktu 2 tahun ke depan.


“Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata ketua MK Anwar Usman.


Menanggapi putusan tersebut, Rocky Gerung menilai bahwa UU Cipta Kerja sejak awal adalah ‘barang busuk’ yang tidak bisa diperpanjang atau diperbaiki.


“Jadi ini soal yang mempermainkan akal pemikiran kita, dan sebetulnya MK mesti tegaskan bahwa ini barang busuk, jadi barang busuk gak usah diperpanjang, masak barang busuk disimpan sampai 2 tahun, ini kan ngaco,” kata Rocky Gerung seperti dikutip dari Youtube Refly Harun.


“Jadi sekali lagi kemampuan MK untuk jadi the guardian itu batal untuk kedunguannya sendiri,” sambungnya.


Rocky Gerung juga berpendapat bahwa UU Cipta Kerja atau omnibus law cacat formil dan harus segera dibatalkan.


Menurut Rocky Gerung, putusan MK terkait UU Cipta Kerja ini di hitam palsukan untuk melindungi ‘wajah’ Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan para oligarki.


“Ini kan mau di hitam palsukan supaya muka Presiden tidak kecewa dan oligarki masih bisa diuntungkan,” ujar Rocky Gerung.


Lebih lanjut, Rocky Gerung melihat bahwa ada tukar tambah politik dalam putusan MK terkait UU Cipta Kerja.


“Presiden diem-diem kasih sinyal supaya statusnya tetap dianggap, jadi sebetulnya dia gak dibatalin ya kita aja merasa seolah-olah MK ada progress,” ujar Rocky Gerung.


Mantan dosen Filsafat Universitas Indonesia itu juga menilai MK adalah peralatan kekuasaan dan bukan peralatan konstitusi.


Sebab, putusan MK terkait UU Cipta Kerja ini dinilai masih abu-abu dan tidak dengan tegas dinyatakan batal.


“Jadi sebetulnya MK hanya mencari cara untuk membenarkan bahwa UU itu akan diberlakukan tapi akan kita perbaiki bersama-sama, jadi memang barang busuk yang kemudian dipoles-poles supaya mengkilap kulitnya,” tandasnya. [Democrazy/kabes]

Penulis blog