HUKUM

Kasus 6 Laskar FPI, Kata Atasan: Anak Buah Kami Tak Pernah Salahgunakan Senpi

DEMOCRAZY.ID
November 16, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Kasus 6 Laskar FPI, Kata Atasan: Anak Buah Kami Tak Pernah Salahgunakan Senpi

Kasus 6 Laskar FPI, Kata Atasan: Anak Buah Kami Tak Pernah Salahgunakan Senpi

DEMOCRAZY.ID - Atasan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan dengan sengaja terhadap enam anggota Laskar FPI, Kanit II Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Resa F Marasabessy, menyebut dua bawahannya itu merupakan anggota terbaik.


Hal ini Resa sampaikan saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 


Mulanya, kuasa hukum bertanya apakah Fikri dan Yusmin pernah berperilaku buruk dalam menggunakan senjata apinya selama mereka bertugas.


"Saya ingin bertanya, apakah terdakwa pernah berperilaku buruk dalam menggunakan senjata api dalam bertugas atau pernah dihukum mengenai senjata apinya ini?" tanya kuasa hukum di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Selasa (16/11).


Resa lantas mengatakan bahwa keduanya sama sekali tidak pernah bertindak buruk maupun dihukum karena penggunaan senjata api. 


Resa bahkan menyebut bahwa Fikri dan Yusmi merupakan dua anggota terbaiknya.


"Tidak pernah sama sekali. Bahkan faktanya dua anggota ini adalah dua anggota terbaik saya," kata Resa.


Menurut Resa, ia telah menjadi atasan Fikri dan Yusmin sejak 2018. Fikri dan Yusmin telah melalui prosedur yang ditetapkan Polri sehingga mereka dapat memiliki senjata api. 


Keduanya juga dinyatakan lulus dalam sejumlah tes syarat kepemilikan senjata api itu.


"Sudah menjadi prosedur kami di Polri untuk mendapatkan senjata api harus melewati beberapa tahapan," ujarnya.


Selain itu, Resa juga menyatakan bahwa dua bawahannya itu sama sekali tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik selama menjalankan tugas-tugas kepolisian. 


Ia juga mengklaim Fikri dan Yusmi memiliki perilaku yang sangat baik di kepolisian.


Saat mereka menjalankan tugas pada malam terjadinya tragedi KM 50 itu, Resa juga menyebut Fikri dan Yusmin dalam keadaan sehat jiwa raga.


"Selain masalah senjata api, apakah terdakwa pernah memiliki pelanggaran kode etik mengenai tugas kepolisian lain?" tanya kuasa hukum.


"Tidak pernah sama sekali," ujar Resa.


Sebelumnya, enam anggota FPI terlibat dalam aksi kejar-kejaran dan baku tembak dengan anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya. 


Peristiwa itu terjadi di depan Hotel Novotel, Jalan Interchange, Karawang, Jawa Barat hingga kawasan KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.


Jaksa menyebut enam anggota Laskar FPI ditembak dari jarak dekat dan mematikan oleh tiga anggota Polda Metro Jaya yakni, Ipda Elwira Priadi Z., Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Mohammad Yusmin.


JPU lantas mendakwa dua anggota Polda Metro Jaya Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Selain itu, mereka juga didakwa Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. 


Sementara, Elwira dinyatakan meninggal dalam kecelakaan yang terjadi pada Januari lalu. Namun kedua polisi pembunuh anggota FPI itu tidak ditahan sampai hari ini. [Democrazy/cnn]

Penulis blog