POLITIK

Jokowi Diusulkan Bebaskan HRS Agar Damai Pasca Pensiun Sebagai Presiden Nanti

DEMOCRAZY.ID
November 19, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Jokowi Diusulkan Bebaskan HRS Agar Damai Pasca Pensiun Sebagai Presiden Nanti

Jokowi Diusulkan Bebaskan HRS Agar Damai Pasca Pensiun Sebagai Presiden Nanti

DEMOCRAZY.ID - Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang hanya memotong hukuman masa tahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) dua tahun.


“Jika tidak ada perkara yang bersifat politis mestinya bukan dipotong dua tahun masa tahanan HRS, keputusan Majelis Kasasi ambigu,” ujarnya pada wartawan Jumat, 19 November 2021.


“Mengakui bahwa semua peristiwa itu adalah dugaan pelanggaran prokes Covid namun vonis dalam kasus RS Umi tetap lanjut meski di diskon 2 tahun,” imbuhnya.


Kata dia, bila berkekuatan hukum tetap, HRS akan bebas pada 2023 mendatang.


Bahkan menurut Satyo, hukuman untuk HRS bisa berkurang bahkan bebas jika mendapat abolisi dari presiden.


Pasalnya, proses pemidanaan HRS sarat dengan kepentingan politik.


Lebih lanjut, Satyo mengatakan dampak dari upaya ‘memburu’ HRS waktu itu hampir membuat Indonesia tercerai berai.


Bahkan, Indonesia terancam perang saudara akibat kasus KM 50.


Sehingga, kata Satyo, HRS masih sangat berpengaruh dan disegani oleh faksi-faksi ormas Islam lainnya.


“Jelas HRS masih sangat kuat pengaruhnya juga disegani oleh faksi-faksi ormas Islam lainnya. Dia akan sangat berpengaruh dalam melakukan agitasi dan penggalangan dukungan terkait Pilpres 2024,” ungkapnya.


Pada akhirnya, lanjutnya, semua kontestan Pilpres akan sangat membutuhkan dukungan dan suara dari ormas Islam.


Satyo juga berpandangan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah satu-satunya orang yang memiliki peluang untuk membebaskan HRS agar memiliki rasa aman dan tenang ketika pensiun nantinya.


“Jokowi satu-satunya yang memiliki peluang dengan mudah selagi kini menjabat Presiden. Namun tentu saja jika dapat melihat hal itu sebagai peluang, bahwa bersama ormas Islam akan bisa melakukan suksesi dengan aman dan damai pasca pensiun nanti,” tandasnya.


Diketahui, Mahkamah Agung (MA) pada Senin, 15 November 2021 memutuskan untuk mengungari masa hukuman Habib Rizieq Shihab (HRS) dari sebelumnya 4 tahun menjadi 2 tahun penjara.


Putusan MA tersebut disahkan oleh ketua majelis kasasi Suhadi bersama anggota Suharto dan Soesilo.


"Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI yang mengubah putusan PN Jaktim Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt. Tmr mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama dua tahun," dikutip dari amar putusan.


Meski sudah masa tahanan sudah dikurangi, tim advokasi HRS tetap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA atas putusan tersebut.


Hal ini disampaikan oleh tim advokasi HRS, Azis Yanuar yang menanggapi bunyi amar putusan Majelis Hakim Kasasi atas perkara RS Ummi memperbaiki pidana penjara menjadi dua tahun.


“Maka atas putusan Mahkamah Agung nomor perkara 4471 K/PID.SUS/2021, InsyaAllah tim advokasi Habib Rizieq Shihab akan mengambil langkah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI,” ujarnya pada wartawan Selasa, 16 November 2021. [Democrazy/galamed]

Penulis blog